Yogyakarta, TRIBRATA TV
Seorang pria berinisial MF (25), warga Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar sebuah hotel di kawasan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Sabtu (13/6/2026) pagi.
Temuan tersebut pertama kali diketahui pihak manajemen hotel yang mendapati tamunya tidak memberikan respons. Setelah dilakukan pengecekan ke kamar, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Gedongtengen segera mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, Tim Identifikasi Forensik (Inafis) Polresta Yogyakarta bersama petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta melakukan olah TKP dan pemeriksaan awal terhadap jasad korban.
Kapolsek Gedongtengen menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan luar yang dilakukan petugas medis dan tim identifikasi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan adanya luka maupun tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujarnya.
Petugas memperkirakan korban telah meninggal dunia sekitar enam hingga delapan jam sebelum dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
Setelah proses identifikasi dan pemeriksaan awal selesai, jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk penanganan lebih lanjut.
Polsek Gedongtengen juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban yang berada di Sulawesi Tenggara. Informasi mengenai hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada keluarga, termasuk proses administrasi yang diperlukan terkait penanganan jenazah.
Menurut keterangan kepolisian, pihak keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan telah menyatakan keikhlasan atas meninggalnya korban.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendataan dan melengkapi administrasi terkait peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan indikasi tindak pidana dalam kasus kematian MF.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa musibah dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk saat seseorang berada jauh dari kampung halamannya.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







