Banjarmasin, TRIBRATA TV
Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran 35 kg Sabu dalam 74 paket dan menangkap dua pelakunya.Para tersangka ini ditangkap pada Selasa 23 Mei 2023 di Jalan Gatot Subroto Banjarmasin.
Hal ini disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi dalam Konferensi Pers pengungkapan Narkotika Jaringan Internasional pada Rabu (14/06/2023) kemarin di Aula Mathilda Polda Kalsel.
“Kedua tersangka berinisial MRS (26) warga Kelayan Dalam Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan dan MZ (33) warga Jalan Melati Indah Simpang Limau Kelurahan Sei Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur,” kata Kapolda.
Menurutnya, selain mengedarkan, kedua tersangka juga memproduksi Sabu sendiri di rumah dengan melakukan transformasi perubahan perilaku sosial untuk mengelabui masyarakat.
Disampaikan Kapolda, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus untuk memerangi peredaran narkoba dan juga menghentikan aktivitas jaringan internasional yang terlibat dalam perdagangan narkotika.
“Polda Kalsel telah berhasil mengungkap kasus narkoba dengan skala yang cukup besar kali ini. Sebanyak 35 kilogram narkotika berbahaya berhasil kami sita dari tangan jaringan internasional yang beroperasi di wilayah ini,” katanya.
Irjen Pol Andi Rian menjelaskan kedua tersangka sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal ini.
“Dua tersangka yang kami amankan saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkapkan semua rincian terkait jaringan ini. Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait, baik di dalam negeri maupun luar negeri, untuk memastikan bahwa pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perdagangan Narkoba ini dapat diadili sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kapolda juga mengapresiasi kerja keras dari seluruh anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel yang terlibat dalam pengungkapan ini dan meminta masyarakat untuk tetap berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk membantu memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan.
“Pengungkapan ini menunjukkan Kepolisian tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat membantu kami dalam tugas kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kalsel,” pungkas Irjen Pol Andi Rian. (Nanang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









