Satres Narkoba Polres Luwu Utara Tangkap 2 Warga Malangke Barat

- Editorial Team

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Utara, TRIBRATA TV

Dua warga Desa Baku-Baku, Kecamatan Malangke Barat, diringkus tim opsnal satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara karena menguasai narkoba jenis shabu.

Penangkapan AS (21) dan PO (34) dilakukan pada Rabu (1/1/2025) pukul 02.00 dini hari di Dusun Rantelangi, Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Nurtjahyana Amir.

AKP Nurtjahyana Amir, mengatakan sebanyak 6 paket narkoba jenis shabu sebesar 0.78 gram berhasil diamankan.

”Enam paket itu, 1 paket diantaranya disembunyikan terduga pelaku di dalam plastik bening didalam lantai kamar tidur, dan 5 paket lainnya ditemukan di dalam wadah plastik di belakang kandang ayam rumah pelaku,” jelas AKP Nurtjahyana Amir.

BACA JUGA  Saat Patroli, Brimob Bone Sigap Bantu Evakuasi Korban Kebakaran

Menurutnya ini penangkapan perdana di tahun 2025. “2 jam usai pergantian tahun kita amankan dua orang dengan barang bukti. Pelaku sudah dibawa ke Mako Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Selain 6 paket shabu, petugas juga mengamankan 2 unit handphone, 1 bungkus sachet kosong 2 buah korek api, 1 buah pireks, 1 buah alat isap shabu dan 1 buah toples.

BACA JUGA  Edarkan Sabu, Pasutri Ditangkap Polres Banjar

Sementara itu, dalam press conference akhir tahun 2024 yang dipimpin Kapolres Luwu Utara AKBP Muh. Husni Ramli pada 31 Desember kemarin, terungkap peningkatan kasus penggunaan dan penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 114,92 persen dari 91,80 persen pada tahun 2023.

”Kita berharap tahun 2025 kasus narkotika bisa menurun dibanding tahun sebelumnya. Dan upaya itu hanya bisa tercapai dengan dukungan dari masyarakat Luwu Utara,” harap Kapolres.

BACA JUGA  Januari-Maret Polda Sumut Amankan 22 Kg Sabu dan 11 Ribu Ekstasi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!