Kejari Aceh Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Uang Palsu

- Editorial Team

Rabu, 15 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat, TRIBRATA TV

Kejari Aceh Barat memusnahkan puluhan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kejari setempat, Selasa (14/6/2022). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan air menggunakan campuran alkohol hingga diblender.

Barang bukti itu merupakan barang tangkapan dari pihak Polres Aceh Barat yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

BACA JUGA  Poldasu Musnahkan Barang Bukti Sabu

Kejari Meulaboh, Muhammad Kasim mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri perkara narkotika jenis sabu 22 perkara, perkara narkotika jenis ganja 2 perkara, uang palsu hingga barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu 58,02 gram, 5 bong, 1.902.96 gram ganja, 3 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, 7 handphone, 14 karet ambal, 5 alat pindang emas dan botol Aqua berisi emas campur Pasir 2 unit, ” jelas Kejari.

BACA JUGA  Polres Bengkayang Musnahkan Sabu 13.91 Gram, 2 Warga Malaysia Ditangkap

Tampak hadir Kapolres Aceh Barat, Kadis Kesehatan, Ketua Pengadilan Negri Meulaboh, Sekretaris Badan Narkotika Aceh Barat. (gus mariadi)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru