Medan, TRIBRATA TV
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (15/5/2024).
Penyegelan dilakukan karena mal yang berada di lahan seluas 3,1 hektar tersebut menunggak pajak, senilai Rp250 miliar sejak tahun 2011.
“Dari tahun 2011 mulai pertama sekali dibangun, sampai dengan hari ini masih ada kewajiban,” ujar Bobby usai melakukan penyegelan.
Bobby mengatakan, bangunan ini juga tidak mempunyai izin. Pemko Medan juga sempat memberi tenggat waktu hingga hari ini untuk melunasi pajak tersebut. Namun, kewajiban itu tidak dilakukan pihak management Centre Point.
“Sudah kami sampaikan berkali-kali dan kami sudah ketemu dengan PT KAI (sebagai pemilik tanah) dan PT ACK (pengelola Centre Point) selaku pengelola sudah memberikan deadline sampai tanggal 15. Namun belum ada kesepakatan yang membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya retribusinya, maka kami tutup,” sebut dia.
Disinggung kenapa baru sekarang melakukan penyegelan, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, penagihan pajak sudah dilakukan sejak tahun 2021, bahkan Pemkot pun sempat menyegel tempat itu, berkaitan dengan pajak bumi bangunan (PBB).
“(Tapi) itu pajak yang berbeda makanya pajak itu ada pajak PBB pajak bumi dan bangunan, waktu itu sudah diselesaikan. Waktu itu nilainya lebih dari Rp50 miliar yang diselesaikan. Sampai saat ini mal ini membayar PBB setiap tahunnya,” ucap Bobby.
Namun, kata Bobby, jenis pajak dari tunggakan Rp250 miliar ini berbeda.
Pajak itu meliputi pajak bangunan gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak dan Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bahkan, menurut Bobby, jumlah tunggakan pajak bisa lebih besar karena ada apartemen di dalam mal.
“Di sana belum lagi ada apartemennya ya, jadi Rp250 (miliar) itu belum total keseluruhan, dari apa yang ada di sini potensinya lebih,” jelas Bobby Nasution.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









