Sumenep, TRIBRATA TV
Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) atau Samsat Sumenep bersama Tim Unit Tujarwali Satlantas Polres Sumenep dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep menggelar Operasi Simpatik, Kamis (12/06/2025) kemarin.
Kegiatan tersebut berlangsung di dua titik strategis, yakni di Jalan Trunojoyo depan Hotel H. Saum, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, dan di Jalan Trunojoyo depan Taman Tajamara, Desa Kolor, Kota Sumenep.
Hal itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Meski demikian, pelaksanaan operasi simpatik kali ini menurut Samtiono, selaku Kepala UPT PPD Sumenep, lebih bersifat edukatif, bukan langsung berupa penindakan secara administratif.
“Titik tekan operasi kali ini adalah menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak kendaraan bermotor, yang muaranya adalah demi kelancaran pembangunan daerah”, jelasnya.
Sementara itu, Kanit Tujarwali Satlantas Polres Sumenep, IPDA Dita, mengungkapkan pihaknya hadir untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan tertib, bahkan keamanan dan kenyamanan pengendara tetap terjaga.
“Ada lima personel yang kami siagakan untuk mendukung keamanan dan kelancaran kegiatan ini”, ungkap IPDA Dita.
Di sisi lain, Kepala Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Potensi Pendapatan Daerah (Kasubid P3EPD) Bapenda Sumenep, Nuruddin, menambahkan operasi simpatik itu dimaksudkan sebagai bagian dari upaya jangka menengah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor.
“Hal semacam ini terbukti efektif untuk menurunkan angka tunggakan PKB secara signifikan”, terangnya.
Kemudian, masyarakat Sumenep juga diharapkan agar bisa mengecek status pajak kendaraan secara digital melalui sistem daring yang disiapkan. Agar dapat membayar pajak tepat waktu, dan sekaligus bersinergi demi pembangunan daerah Kabupaten Sumenep.(Abd Rahman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









