Eksplorasi Tambang Nikel di Angkona Lutim Ancam 10 Desa

- Editorial Team

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Sedikitnya 10 Desa di Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur (Lutim) kini menghadapi ancaman serius akibat kegiatan eksplorasi tambang nikel yang dilakukan oleh sebuah perusahaan tambang.

Gunung yang menjadi sasaran eksplorasi hanya berjarak sekitar 3–4 kilometer dari pemukiman warga. Diketahui kawasan lereng gunung tersebut mengalir ke Sungai Tokke, selama ini menjadi tumpuan kehidupan masyarakat setempat sebagai sumber utama irigasi yang menghidupi sawah-sawah warga dan mengalir ke Sungai Angkona hingga ke pesisir Teluk Bone.

Berdasarkan keterangan salah satu warga Desa Taripa, Iskandar Nasaruddin menyebutkan, kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh salah satu perusahan pemilik IUP, PT.Mitra Berkarya Sejati (MBS) yang ada di 3 desa tersebut yakni, Desa Taripa dan Desa Mantadulu di Kecamatan Angkona juga termasuk Desa Nomblok di Kecamatan Kalaena saat ini tengah berjalan.

“Adapun titik-titik pengeboran oleh warga dilaporkan hanya berjarak 100 hingga 200 meter, bahkan direncanakan hingga 50 meter ini menandakan bahwa wilayah ini tengah dikaji serius untuk menjadi lokasi tambang aktif,” ungkap Iskandar dalam keterangan tertulisnya kepada media Selasa 15 April 2025

Lebih jauh Iskandar merincikan mereka telah merasakan sendiri dampak awal dari perubahan tata guna lahan di sekitar gunung. Banjir lumpur sering melanda permukiman, lahan pertanian sawah-ladang. Bahkan fasilitas pendidikan seperti SMP Negeri 5 Angkona, yang hampir setiap saat terkena limpahan lumpur ketika hujan turun. Padahal, saat ini gunung tersebut baru ditanami sawit dan tanaman lainnya (durian, Marica jengkol dan pala).

BACA JUGA  Kadis Pariwisata Tegur Rekanan Proyek Penataan Lapangan Desa Mabonta

Masyarakat setempat mengkhawatirkan jika pertambangan nikel benar-benar beroperasi, kerusakan lingkungan dan bencana ekologis pasti akan terjadi setiap saat.

“Kekhawatiran kami juga bertambah karena eksplorasi ini bisa menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Perusahaan yang saat ini mengeksplorasi bisa saja melelang konsesi tambang kepada investor lain. Dan jika hal ini terjadi, perusahaan besar yang tidak memiliki ikatan sosial dengan warga dapat bebas masuk dan cenderung mengutamakan keuntungan diatas keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” kata Iskandar.

“Kami tidak menolak pembangunan atau kemajuan, tetapi kami menolak segala bentuk aktivitas yang mengorbankan ruang hidup kami, sawah kami, sungai kami, dan masa depan anak-anak kami, ” imbuhnya.

Karena itu, Iskandar mengajak Pemerintah, LSM, media, dan semua pihak yang peduli untuk bersama-sama mendengar suara warga, lindungi Taripa dan hentikan eksplorasi tambang.

Menanggapi hal tersebut Iskaruddin salah satu tokoh masyarakat Angkona ikut menyerukan kiranya kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT.MBS di Desa Taripa, Mantadulu Kecamatan Angkona, dan Desa Nomblok perlu dilakukan pengajian ulang terhadap mekanisme yang dilakukan apa telah mengikuti aturan yang berlaku atau tidak dan ini perlu keterbukaan baik dari pihak Pemerintah setempat dalam hal ini Kecamatan.

BACA JUGA  Tim Gabungan Satreskrim Polres Kampar Tutup Aktivitas Penambangan Tanah Urug Ilegal

“Kami sudah hubungi pak Camat Angkona untuk menyiapkan waktu membahas persoalan ini, karena kami sebagai warga terdampak perlu mengetahui sejauh mana tata kelola yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” tambahnya.

Diketahui pula bahwa wilayah lokasi IUP PT.MBS berada di ujung utara Kecamatan Angkona (Hulu Sungai Angkona). Jika tidak dikaji dengan baik maka semua desa yang ada di Kecamatan Angkona niscaya akan ikut terdampak, terlebih lagi keberadaan 3 desa yang berada di wilayah pesisir.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pemerintah setempat dan pihak perusahaan.

Untuk diketahui bahwa, dampak eksploitasi tambang termasuk
pencemaran lingkungan, limbah tambang dapat mencemari air, tanah, dan udara, hingga menyebabkan kerusakan ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat.

Pencemaran air sebab limbah tambang, termasuk logam berat dan bahan kimia berbahaya, dapat mencemari sungai, danau, dan sumber air tanah.

Penurunan produktivitas Lahan karena pertambangan dapat menyebabkan tanah menjadi tandus dan tidak produktif.

BACA JUGA  Polres Kuansing Ringkus 2 Pelaku PETI

Gangguan ekosistem oleh aktivitas tambang dapat mengganggu habitat flora dan fauna, serta menyebabkan perubahan iklim mikro.

Bencana alam yang diakibatkan adanya Eksploitasi tambang dapat memicu terjadinya erosi, sedimentasi, dan bahkan longsor.

Kesehatan masyarakat yang disebabkan adanya polusi udara dan air dari tambang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.

Dampak kerusakan lingkungan akibat pertambangan adalah masalah serius yang perlu ditangani dengan serius. Dampaknya mencakup berbagai aspek, mulai dari pencemaran air dan tanah hingga kehilangan habitat dan bencana alam. Selain itu juga Perlu ada regulasi yang kuat, penegakan hukum yang efektif, dan upaya pemulihan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif pertambangan. (tim)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

​Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Takalar Serahkan Bantuan Alsintan Kementan ke Kelompok Tani Binaan Polres
Momentum Keakraban Pimpinan Takalar, Daeng Manye Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-48 untuk Hengky Yasin
Catut Nama Pejabat Kepolisian, Rokok Ilegal Bebas Beredar di Takalar
Petani Takalar Terancam Gagal Tanam, Desakan Sanksi Blacklist PT Jaya Etika Beton Menguat
Dua Bulan Terbengkalai Pasca Penggalian, Warga Khawatir Proyek Irigasi di Polongbangkeng Selatan Longsor
Memprihatinkan, Rumah Warga Pangkep ini Tidak Layak Huni
Kenalkan Keselamatan Sejak Dini, Satlantas Polres Gowa Sambut Murid TK Qurrota’ayun dengan Hangat
Bupati dan Wakapolres Takalar Hadiri RDP DPRD Soal Kawasan Industri Laikang

Berita Lainnya

Senin, 15 Juni 2026 - 16:18 WIB

​Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Takalar Serahkan Bantuan Alsintan Kementan ke Kelompok Tani Binaan Polres

Senin, 15 Juni 2026 - 11:40 WIB

Momentum Keakraban Pimpinan Takalar, Daeng Manye Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-48 untuk Hengky Yasin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:49 WIB

Catut Nama Pejabat Kepolisian, Rokok Ilegal Bebas Beredar di Takalar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:20 WIB

Petani Takalar Terancam Gagal Tanam, Desakan Sanksi Blacklist PT Jaya Etika Beton Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:49 WIB

Dua Bulan Terbengkalai Pasca Penggalian, Warga Khawatir Proyek Irigasi di Polongbangkeng Selatan Longsor

Berita Terbaru