Bantul, TRIBRATA TV
Aparat kepolisian mengamankan lebih dari 100 botol minuman keras dari berbagai merek dalam razia yang digelar di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (14/3/2026) dini hari.
Razia dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Jogodayoh RT 006, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan yang dipimpin Kasat Binmas Polres Bantul AKP Agung Setyawan bersama personel dari Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Intel, Binmas, hingga Sipropam melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras dari seorang pria berinisial AFH (29), warga Jetis, Bantul. Dari lokasi itu, polisi menyita lebih dari 100 botol miras berbagai jenis, mulai dari bir hingga minuman beralkohol lainnya.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses lebih lanjut.
Kasihumas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
“Operasi ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Razia minuman keras seperti ini kerap memunculkan beragam tanggapan di masyarakat, baik sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menjaga ketertiban maupun sebagai sorotan terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol di daerah.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









