Bantul, TRIBRATA TV
Polisi telah menangkap dua orang yang terlibat pembunuhan Kitin Yogatama Rustamaji (36), warga Kaliurang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah korban pada Rabu (25/2/2026) lalu.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan dua orang yang diamankan yakni SS (29) dan FS (22), seorang mahasiswa. Keduanya merupakan warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Dalam kejadian itu, SS bertindak sebagai eksekutor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. FS bertindak sebagai pengendara yang memboncengkan eksekutor,” ujar Rita, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap Resmob Polres Bantul bersama Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan Unit Reskrim Polsek Sedayu di wilayah Sedayu, Kabupaten Bantul pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka SS diketahui telah mengenal korban sebelum kejadian. Sementara itu, FS hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik.
Polisi juga masih mendalami motif pelaku dalam kasus pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







