Sikapi “Mispersepsi Pernyataan Tentang Miras”, ini Penjelasan Kapolda Maluku

- Editorial Team

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, TRIBRATA TV

Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., meluruskan mispersepsi yang berkembang di ruang publik terkait pernyataannya mengenai minuman keras (miras). Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan bahwa konsumsi miras diperbolehkan dan memastikan seluruh tindakan Polri tetap berlandaskan hukum yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan Kapolda usai menghadiri rapat bersama Komite Percepatan Reformasi Kepolisian (KPRP) di Universitas Pattimura, Jumat (12/12/2025).

Kapolda Dadang menekankan bahwa regulasi mengenai miras, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru, telah diatur secara rinci dan menjadi landasan penegakan hukum oleh Polri.

“Saya sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 300, Pasal 492, dan Pasal 538 KUHP lama, menjual maupun mengonsumsi minuman memabukkan dalam kondisi tertentu itu dilarang. Oleh karenanya ada sanksi,” tegasnya.

Kapolda juga menyebut bahwa KUHP baru (yang telah disahkan dan mulai diberlakukan bertahap) memberikan sanksi lebih tegas, terutama terkait pemberian miras kepada orang yang sudah mabuk, anak-anak, atau melalui paksaan.

BACA JUGA  Polres Tanjungpinang Musnahkann Barang Bukti Miras Jelang Ramadhan

Kapolda menjelaskan secara rinci bahwa hukum Indonesia tidak membiarkan ruang kosong terkait minuman keras. Sejumlah pasal yang menjadi dasar pijakan Polri antara lain:

1. KUHP Lama

Pasal 204

Menjual barang berbahaya (termasuk miras oplosan) tanpa pemberitahuan dapat dipidana hingga 15 tahun. Pasal 300

Melarang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sudah mabuk; ancaman maksimal 1 tahun penjara.

Pasal 492

Mengatur larangan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban; ancaman kurungan atau denda.

Pasal 538

Melarang penjualan miras kepada anak di bawah umur; ancaman kurungan 3 minggu atau denda.

2. KUHP Baru

Pasal 424

Melarang memberi minuman beralkohol kepada orang mabuk, anak-anak, atau dengan kekerasan/paksaan; sanksi lebih berat dibanding KUHP lama.

Selain itu, pengendalian miras juga diatur melalui Perpres 74/2013 dan berbagai Peraturan Daerah, yang memberikan sanksi administratif bagi penjualan tanpa izin.

BACA JUGA  Kapolda Maluku Kunjungi Unpatti, Perkuat Kolaborasi Riset dan Pengembangan SDM

Memasuki momen perayaan Natal dan Tahun Baru, momentum dengan potensi peningkatan konsumsi alkohol, Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan kebijakan yang proporsional.

“Penanganannya harus bijak dan dilakukan secara terpadu, mulai dari edukasi, sosialisasi, hingga penegakan hukum yang tegas,” jelasnya.

 

Polda Maluku memperkuat operasi pengawasan, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor untuk menekan potensi gangguan keamanan akibat miras, seperti kecelakaan lalu lintas, keributan, dan tindak kriminal

Kapolda Dadang juga menekankan bahwa pendekatan represif bukan satu-satunya solusi. Edukasi masyarakat, pencegahan, operasi pengawasan, serta kerja sama seluruh pihak merupakan langkah penting untuk mengurangi dampak miras, terutama kecelakaan lalu lintas, keributan, dan tindak kriminal lainnya.

“Dasar hukumnya sudah jelas, dan itu pijakan yang harus kita pegang. Saya selalu memegang aturan itu,” tegasnya.

 

Dengan klarifikasi ini, Polda Maluku mengharapkan publik tidak terjebak dalam narasi misleading yang berpotensi memicu salah tafsir terkait penanganan miras.

BACA JUGA  Gila, Dua Anak Dibawah Umur Digilir 12 Pria Dewasa di Asahan

Pernyataan resmi Kapolda Maluku ini penting di tengah derasnya arus informasi menjelang Nataru yang kerap diperuncing oleh misinterpretasi. Sikap tegas namun edukatif yang diambil Polda Maluku menunjukkan upaya menyeimbangkan pendekatan penegakan hukum dan pendekatan sosial, terutama terhadap isu sensitif seperti miras. (M. Marasabessy)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pastikan Keamanan Riau Bhayangkara Run, Polda Riau Gelar Apel Pasukan
Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolda Sultra: Tunjukkan Kompetensi Terbaik
Satresnarkoba Polres Karo yang Digawangi AKP Jonny Pardede Gempur Sarang Narkoba
DP3AP2KB Kota Yogyakarta Gelar Workshop Forum GENRE di Wirobrajan, Bhabinkamtibmas Dukung Pembinaan Remaja
65 Personil Naik Pangkat, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Profesionalisme
Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sultra : Terus Berbenah Demi Pelayanan Terbaik Sesuai Harapan Masyarakat

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:52 WIB

Pastikan Keamanan Riau Bhayangkara Run, Polda Riau Gelar Apel Pasukan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:14 WIB

Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolda Sultra: Tunjukkan Kompetensi Terbaik

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:29 WIB

Satresnarkoba Polres Karo yang Digawangi AKP Jonny Pardede Gempur Sarang Narkoba

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:24 WIB

DP3AP2KB Kota Yogyakarta Gelar Workshop Forum GENRE di Wirobrajan, Bhabinkamtibmas Dukung Pembinaan Remaja

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:06 WIB

65 Personil Naik Pangkat, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Profesionalisme

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB