Labusel, TRIBRATA TV
Di tengah tantangan global yang terus menekan sektor pangan nasional, langkah-langkah nyata di tingkat desa menjadi fondasi penting bagi kedaulatan bangsa. Menyelaraskan arah kebijakan pusat dengan aksi lapangan, jajaran Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek Kotapinang turun mendampingi penanaman jagung Kuartal I Tahun 2026 di Desa Perkebunan Nagodang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Kegiatan ini menjadi wujud konkret dukungan Polri terhadap program swasembada pangan nasional yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Penanaman jagung dilakukan di atas lahan seluas 1 hektare milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Perkebunan Nagodang yang dikelola melalui Program BUMDes Perkebunan Normark. Program ini difokuskan pada penguatan ketahanan pangan berbasis potensi lokal dengan melibatkan masyarakat desa sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi kerakyatan.
Kegiatan tersebut dihadiri Panit I Binmas Polsek Kotapinang AIPTU M.F.Abidin, AIPTU Warsimin selaku Polri Penggerak Ketahanan Pangan,Ketua BUMDes Suwandrianto, para pekerja lahan, perangkat desa, serta unsur terkait lainnya.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham melalui Kapolsek Kotapinang Kompol R.G.M. Hutagalung, mengatakan keterlibatan Polri di sektor pertanian merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mendukung agenda pembangunan nasional.
“Kami tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk memastikan masyarakat produktif dan mandiri. Ketahanan pangan adalah fondasi kemandirian bangsa. Melalui pendampingan ini, kami ingin proses penanaman berjalan lancar, aman dan tepat sasaran,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, penanaman jagung seluas 1 hektare tersebut ditargetkan rampung pada Minggu,15 Februari 2026. Selanjutnya lahan akan memasuki tahap perawatan dan pemeliharaan yang terus diawasi oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) untuk memastikan hasil panen maksimal sesuai harapan.
Menurutnya,kehadiran Polri sebagai Penggerak Ketahanan Pangan bukanlah simbol semata, melainkan bentuk nyata kolaborasi berkelanjutan antara kepolisian, pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga stabilitas pangan di tingkat lokal. (Jhon Pitra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








