Buron 5 Bulan, Pencuri Timbangan Diringkus Dari Warnet

- Editorial Team

Rabu, 15 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV
Pelarian (sporing, red) Moh. Aslab alias Keling selama 5 bulan terakhir dari kejaran polisi akhirnya kandas sudah.

Lajang berusia 19 tahun warga Jalan Merak Kelurahan Gambir Baru Kisaran Timur itu diciduk polisi dari Polsek Kota Kisaran, saat berada di dalam salah satu warnet yang berada di Jalan Tengku Umar Kisaran Barat, Selasa (14/1/2020) sekira pukul 22.25 WIB.

“Pelaku terlibat pencurian atau pembongkaran kios milik korban bernama Derliana Fita Gajah warga Jalan Seriti Gambir Baru. Kejadian tanggal 27 Agustus tahun semalam, dilapor sama kita besoknya. Korban kehilangan timbangan duduk, satu karung terong belanda dan kipas angin,” terang Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edy Siswoyo, Rabu (15/1/2020) siang.

BACA JUGA  Viral! Pria di Kelapa Gading Curi Gantungan Sampah, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Dijelaskannya, usai mendapat laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim mendapati satu nama, yakni Moh Aslab alias Keling sebagai terduga pelaku.

“Sebenarnya pelaku sudah sempat akan ditangkap kemarin, saat melintas di Jalan Juanda bawa barang bukti timbangan. Tapi saat itu pelaku berhasil kabur, meninggalkan sepeda motor sama timbangan. Baru semalam kita berhasil bekuk pelaku. Kita sangkakkan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dari KUHP,” akhir Edy Siswoyo pada wartawan di ruangannya.

BACA JUGA  Bobol Kamar Tetangga Kos, Satpam Ditangkap Polsek Medan Kota

“Main sendiri bang. Gak ada (pakai narkoba, red),” kilah pelaku ditanyai usai pemeriksaan penyidik. (Gon)

BACA JUGA  Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Tak Berkutik Digrebek Polsek Kota Kisaran

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!