Penambangan Emas Tong Ilegal di Desa Dafa Buru, Sudah 5 Bulan Beraktivitas

- Editorial Team

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buru, TRIBRATA TV

Penambangan emas ilegal yang beroperasi di Desa Dafa Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, Maluku dikelola Haji Markus dan kroninya merupakan penambangan emas tong terbesar di wilayah itu.

Aktifitas tong yang dilakukan Haji Markus, mengunakan bahan berbahaya seperti Sianida (CN) maupun Karbon dan Kapur untuk mengelola limbah material emas ilegal.

Saat ditemui wartawan TRIBRATA TV di kompleks kos kosan panjang depan warung makan Desa Debowae, Haji Markus mengaku hanya pengelola tongnya sementara pemiliknya ada beberapa orang.

“Namun saya yang mewakili semuanya. Ini (penambangan) baru beraktifitas 5 bulan,” akunya, Sabtu (14/1/2023).

Untuk izin aktifas tong tidak ada izin, semua disini ilegal cuma kita saling pengertian saja ada yang datang aktifis, wartawan dan mahasiswa, tambahnya.

“Terkait obat CN banyak siapa saja yang bawa, saya kurang tau makanya saya tidak dagangkan obat, lebih baik saya terima disini jadi nanti kalau ada pihak hukum bilang dimana begitu saya tujuk orangnya,” tuturnya.

BACA JUGA  Baru 6 Bulan Menjabat, Kades Dafa Hadirkan Petinggi Kementerian ESDM, BUMN, Pemprov Maluku dan TNI-Polri

Menurutnya untuk pemakaian Sianida (CN) satu tong paling banyak 3 kilo, kalau tiga tong 9 kilo CN, sementara di lokasinya ada 10 buah tong

Ia menyampaikan biasanya ada wartawan dan LSM datang minta uang bensin.

Ia kemudian mengarahkan untuk berbicara dengan orang yang menangani jalur wartawan. “Saya sudah serahkan pada dia kalau ada wartawan yang datang”, ujarnya.

Kemudian tidak berselang lama datanglah seorang pria yang mengaku sebagai Ketua PMII Buru. Ia mengatakan biasanya disini kalau ada wartawan yang datang dan anggota yang datang tetap berkomunikasi dengannya.

“Saya yang jaga disini, saya bek disini saya masuk konsi, saya pekerja di tong, kapasitas saya pekerja sekalian saya bek ditong,”kata Abdul Nurlatu sambil menunjukan legilistasnya dalam struktur organisasinya lewat ponselnya selaku Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia di Kabupaten Buru.

BACA JUGA  Hendak Dikirim ke Malaysia, Polisi Tangkap Penampung Kayu Bakau Ilegal

Oleh sebab itu, Abdul Nurlatu Ketua PMII Buru, patut diduga keras membeking aktifitas tong pengelolaan matrial emas illegal mengunakan bahan (B3) milik Haji Markus.

Sementara itu, disisi lain keterangan yang samapikan pelaksana kerja dilokasi tong pengelola material emas illegal milik HJ, Markus atas nama Kasim mengatakan pengunaan obat Sianida (CN) satu tempat tong pengelola material emas 5 Kg Sianida, 3 karung Karbon dan kapur secukupnya untuk standar PHnya dan satu tongnya per paket 500 panggal karung.

“Kalau pemilik tongnya saya tidak tahu siapa tetapi pengelolanya Haji Markus dan penangung Jawabnya disini pengelolanya sendiri Haji, Markus”, ucap Kasim.

BACA JUGA  Polda Riau Tangkap Dua Tersangka Transportir PMI Ilegal dari Malaysia

“Untuk obat Sianida (CN) saya tidak tahu siapa tetapi yang jelasnya pengelola yang datangkan, kita hanya pekerja digaji pertong Rp1 juta untuk 5 anak buah saya dan kita sudah 5 bulan beraktifitas,” jelasnya. (Malik)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB