Bintan, TRIBRATA TV
Polres Bintan kembali mengamankan seorang yang diduga melakukan tindakan premanisme berupa Pungli (Pungutan Liar) terhadap supir lori atau truk yang sedang bongkar muat di Tanjung Uban pada Kamis (12/12/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasihumas Iptu Prasojo membenarkan tim Operasi Pekat Seligi 2024 Polres Bintan mengamankan laki-laki berinisial A (67) yang diduga melakukan pungli pada supir truk di Pelabuhan Tanjung Uban.
“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan masyarakat ada pungli yang dilakukan pelaku dengan mengatasnamakan organisasi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI),” katanya.
Pelaku diamankan di Mapolres Bintan serta barang bukti berupa buku kwitansi dan uang tunai Rp350.000 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian Resor Bintan lalu membina pelaku dengan serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali tindakan tersebut serta dari pihak FSPSI memberikan sangsi terhadap pelaku yaitu diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai koordinator pengurus unit kerja buruh jasa bongkar muat di wilayah Tanjung Uban.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









