Medan, TRIBRATA TV
Dua pria ini tak muda lagi, tapi kelakuannya tak patut dicontoh.
Pasalnya walau sudah berumur lebih setengah abad, keduanya masih suka mengisap ganja.
Kelakuan buruk DS (50) dan DP (65), keduanya warga Jalan Stella Raya Komplek Stella Residence Kelurahan Simp Selayang Kecamatan Medan Tuntungan terungkap setelah polisi menangkap mereka.
“Keduanya ditangkap di Jalan Komplek Kejaksaan, Stella Raya, Medan Tuntungan pada Rabu (17/3/2021) lalu,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (1/4/2021).
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima polisi sebelumnya. Tekab Polsek Medan Baru kemudian menyelidiki informasi itu.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, Tekab melihat kedua pria itu sesuai dengan ciri-ciri yang mereka terima, kemudian dibuntuti untuk memastikannya,” tandas Kanit lagi.
Setelah memastikan, polisi menghentikan mobil Nissan X Trail BK 1350 BU yang mereka kendarai. Dari penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti.
Namun begitu seisi mobil diperiksa, petugas mendapatkan 2 amplop kecil yang berisi daun ganja kering. Amplop ganja itu ditemukan di karpet belakang mobil.
Atas penemuan barang bukti itu, polisi segera memboyong keduanya ke Polsek Medan Baru.
Kepada polisi yang memeriksa DS dan DP mengaku daun ganja kering itu milik mereka. “DP menyuruh DS membeli ganja seharga Rp30 ribu dari seseorang di Jalan Lizardi Putra,” ujar Iptu Irwansyah.
Daun ganja itu rencananya hendak mereka konsumsi bersama. Tapi belum sempat menikmatinya, kedua pelaku keburu ketangkap polisi.
Kini kedua pria ini dijebloskan ke sel Polsek Medan Baru guna penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
“Kita amankan barang bukti dua amplop berisi ganja kering dan mobil Nissan X Trail, “kata Iptu Irwansyah Sitorus. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









