Bobol Rumah Tetangga, Pria ini Diringkus

- Editorial Team

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur meringkus pria berinisial RB (32) atas dugaan pembobolan rumah tetangganya di Perumahan Geysha Gurindam, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Jum’at (11/11/2022).

“Dalam aksinya, pelaku mencuri dua unit laptop dan tabung gas elpiji 3 kilogram milik tetangganya,”terang Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi Senin (14/11/2022).

Menurut Apriadi, pelaku ditangkap saat berusaha menjual barang hasil curiannya tersebut, melalui media sosial (Medsos), sehingga berdasarkan laporan korban, dan penyelidikan dilakukan pihaknya berhasil menangkap pelaku.

“Penangkapan pelaku kita lakukan melalui teknik pemancingan berpura-pura sebagai pembeli barang tersebut. Lalu kita mendapatkan petunjuk bahwa pelaku merupakan warga perumahan itu juga,” tegasnya.

BACA JUGA  Dua Pencuri Emas Saat Korban Tidur, Ditangkap Polisi

Lanjut kata Apriadi, dari interogasi, pelaku mengakui telah beberapa kali mencuri di Perumahan Geysha Gurindam 1.

“Pelaku melancarkan aksi pertamanya pada Kamis (10/11/2022) di Perumahan Geysha. Saat itu, pemilik rumah merasa heran, lantaran tabung gas miliknya telah raib,”ungkapnya.

Kemudian, korban mengecek barang-barang di dalam rumahnya, ternyata laptop jenis notebook merk HP warna biru sudah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp1,5 juta.

BACA JUGA  Polsek Kepenuhan Rokan Hulu Ringkus 3 'Pemain' Sabu

“Keesokan harinya, korban lainnya mendapatkan informasi dari grup whatsApp, soal adanya pencurian di perumahan mereka,” ungkapnya.

Setelah dicek, ternyata rumah Blok A Nomor 29 juga telah dibobol pelaku. Dalam kejadian itu, pemilik rumah kehilangan satu unit laptop merk ACER, dan satu tabung gas 3 kilogram.

“Dari penangkapan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop merk ACER warna hitam, dan laptop merk HP warna biru,” katanya.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP soal tindak pidana pencurian. Dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, ” tutupnya (m.holul)

BACA JUGA  Tiga Pengepul Judi Togel Diringkus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Minggu, 19 Jul 2026 - 08:18 WIB

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB