Konflik Lahan, Tokoh Adat Minta Ahli Waris dan PT LJA Menahan Diri

- Editorial Team

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sintang, TRIBRATA TV

Konflik lahan antara ahli waris dengan PT Linggar Jati Almanshuryn (LJA) di Desa Bedaha Kecamatan Seruwai Kabupaten Sintang, Kalbar ditelusuri TRIBRATA TV beberapa waktu lalu.

Sejumlah sumber yang berkompeten dan mengetahui seluk beluk lahan tersebut dikonfirmasi untuk memastikan duduk permasalahan konflik.

Menurut Tambunan, Manager Lapangan PT LJA, Asoy yang mengaku sebagai ahli waris terlibat dalam pembukaan lahan tersebut saat menjadi karyawan perusahaan.

“Ia masuk sebagai tim lainnya seperti saudara Armansyah dan Hiban, Kades Desa Tanjung Raya,” katanya.

Selain itu beberapa karyawan asal dari Dusun Melona juga terlibat langsung pembukaan lahan PT LJA. “Saat pembukaan lahan mereka tidak menemukan situs yang dimaksud oleh ahli waris,” ujar Tambunan lagi.

BACA JUGA  Ini 5 Calon Ketua Dewan Adat Dayak Barito Utara

Sementara Tumenggung Desa Bedaha menjelaskan pertama kali lahan itu dibuka tahun 1986 oleh Alm Lili yang dilanjutkan beberapa peladang lainnya yaitu Urai , tahun 1990 , Sera tahun 1991 dan terakhir Naroh tahun 2013.

Dari pengakuan mereka, sejak membuka lahan itu tidak pernah menemukan Sandung, Temadu, Toras dan makam dilokasi seperti yang dikatakan ahli waris dan forum ketemenggungan.

Sementara pemangku adat Desa Begori, Nicolas Suban Tarung berharap ramainya pemberitaan dimedia massa tentang pengerusakan situs perlu diluruskan.

Sedang tokoh adat Sintang, Edison berharap agar masyarakat , tokoh adat , kepala desa , dan Tumenggung Desa Bedaha, Desa Begori dan Dusun Melona Desa Tanjung Raya supaya berkata jujur dalam mengungkap fakta yang sebenarnya. Ia minta tidak ada yang ditutupi supaya dapat dipertanggung jawabkan oleh semua pihak baik secara adat maupun hukum positif.

BACA JUGA  Tiba di Jayapura, Duta Masyarakat Adat Batak: Papua Damai Tidak Ada Konflik

Ia menegaskan jika benar adanya situs , cagar budaya seperti Sandung, Temadu, Toras dan makam yang katanya digusur maka PT LJA harus bertanggungjawab secara hukum dan adat.

“Namun jika sebaliknya jika hal itu tidak benar ahli waris dan tumenggung wajib juga bertanggungjawab penuh baik secara adat maupun hukum,” tegas Edison.

Ia mengajak agar tidak main main dengan situs dan cagar budaya, adat budaya karena adat budaya sebelum Indonesia merdeka adat sudah ada. “Untuk itu jika benar maupun tidak benar atas kejadian pelanggaran hukum, masing-masing pihak harus dapat mempertanggung jawabkannya.

Edison pun mengimbau semua pihak agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban baik di Desa Bedaha, Desa Bagori, Dusun Melona Desa Tanjung Raya dan PT LJA untuk dapat menahan diri sampai ada keputusan dari pihak yang berwenang. (edison)

BACA JUGA  Dinilai Menghina Adat, Warga Boronadu Adukan Idealisman Dachi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB