Oknum Satpol PP Makassar Diduga Tipu Warga Takalar

- Editorial Team

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Seorang warga Kabupaten Takalar, S. Dg. Pali, S.Pd., mengaku uangnya sebesar Rp7 juta yang dipinjamkan kepada oknum Satpol PP Makassar berinisial YS, tak kunjung dikembalikan.

Korban yang beralamat di Lingkungan Kammi, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, kini berencana menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan.

Dg Pali mengungkapkan, peristiwa ini bermula ketika YS datang ke kediamannya pada 29 Juli 2023. “Saat itu YS datang ke rumah, ia minta tolong dipinjami sejumlah uang karena ada keperluan pribadi yang sangat mendesak,” ungkap Dg Pali kepada awak media, Kamis (13/11/2025).

BACA JUGA  Video: Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan PKL

Menurut Dg Pali, YS berjanji secara lisan akan mengembalikan uang tersebut dengan tambahan 20%. Untuk meyakinkan korban, YS memberikan buku tabungan beserta kartu ATM Bank Sulsel dan Ekutansi sebagai jaminan.

“Karena janjinya itu, kami percaya,” katanya.

Tapi sampai saat ini uang itu tidak dikembalikan. “Hanya janji-janji tak pasti yang kami dapat,” jelasnya.

BACA JUGA  Warga Marbo Terharu, Bupati Takalar Datang Mendadak dan Tanyakan Masalah Mereka

Dg Pali menegaskan ia masih menunggu itikad baik dari YS untuk mengembalikan uang tersebut sebelum mengambil langkah hukum.

“Kami berharap Kasatpol PP Makassar dapat membantu memberikan informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak terkait (YS) belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. (Johanas Del)

BACA JUGA  Bupati Takalar Serahkan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2024

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB