Takalar, TRIBRATA TV
Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, menyerahkan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Takalar Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Takalar H. Muh Rijal dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar, Selasa 8 April 2025.
Rapat Paripurna dihadiri Sekda Takalar, Perwakilan Forkopimda Takalar, Anggota DPRD Kab. Takalar serta Pimpinan OPD Kab. Takalar.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan LKPJ memiliki ruang lingkup berupa hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran, kebijakan strategis yang ditetapkan, serta pelaksanaan tugas pembantuan.
Bupati dalam menyampaikan LKPJ Akhir Tahun 2024 menggambarkan secara singkat capaian kinerja makro sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar pada tahun anggaran 2024, seperti: Indeks Pembangunan Manusia kabupaten Takalar tahun 2024 adalah 72,06. IPM tahun 2024 lebih tinggi dari IPM tahun 2023 dengan nilai 71,46, untuk Pertumbuhan Ekonomi tahun 2024 mencapai 4,34% meningkat dari
tahun 2023 yang hanya mencapai 3,86%” Jelas Daeng Manye.
Dilaporkan pula, Jumlah Penduduk Miskin Kabupaten Takalar di tahun 2024 adalah
23,510, berkurang dari tahun 2023 yang mencapai 25,010 jiwa dan PDRB Perkapita Kabupaten Takalar tahun 2024 mencapai 42,36 Juta Rupiah, lebih tinggi dari tahun 2023 sebesar 41,14 Juta rupiah.
“Tentunya masih banyak hal yang harus kita kerjakan dan benahi bersama. Karena itu, mari kita terus bahu membahu, menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membangun daerah yang kita
cintai ini serta untuk mewujudkan kesejahteraan Masyarakat sesuai
dengan Visi Kabupaten Takalar 2025-2030 ”Takalar Maju dan Berdaya Saing Melalui Ekonomi Digital”, ujarnya. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








