Medan, TRIBRATA TV
Tim unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pemilik sabu-sabu bernama Andika Fery Armayana alias Dika (29), warga Jalan Samanhudi Medan.
Kepada sejumlah awak media, Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin Rabu (14/10/2020) sore di ruangan kerjanya membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
Ainul mengatakan, penangkapan itu usai pihaknya mendapat laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke kawasan Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan. Petugas yang berada di TKP, akhirnya melihat seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan dan sedang duduk.
Saat di dekati petugas, pelaku terlihat gugup dan tampak membuang sesuatu dari tangan kanannya.
“Saat kita lakukan pengeledahan, dan anggota kita menyuruh ambil bungkusan yang dibuang tersebut, ternyata isinya 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu,” jelas Ainul.
Kemudian petugas mengamankan tersangka Andika Feri Armayana alias Dika ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka dilokasi penangkapan petugas berhasil mengamankan, satu bungkus plastik klip kecil sabu seberat 0,24 gram.
Akibatnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








