Miliki Sabu, Warga Samanhudi “Nyangkut” di Polsek Medan Kota

- Editorial Team

Rabu, 14 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pemilik sabu-sabu bernama Andika Fery Armayana alias Dika (29), warga Jalan Samanhudi Medan.

Kepada sejumlah awak media, Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin Rabu (14/10/2020) sore di ruangan kerjanya membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

Ainul mengatakan, penangkapan itu usai pihaknya mendapat laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke kawasan Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan. Petugas yang berada di TKP, akhirnya melihat seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan dan sedang duduk.

BACA JUGA  Mencuri di Warung Pemilik Kontrakan, Kakak Adik ini Kompak Lebaran di Penjara, Sedang Suami Melarikan Diri

Saat di dekati petugas, pelaku terlihat gugup dan tampak membuang sesuatu dari tangan kanannya.

“Saat kita lakukan pengeledahan, dan anggota kita menyuruh ambil bungkusan yang dibuang tersebut, ternyata isinya 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu,” jelas Ainul.

Kemudian petugas mengamankan tersangka Andika Feri Armayana alias Dika ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Lagi, Spesialis Pembobol Rumah Ditangkap Polisi

Dari tangan tersangka dilokasi penangkapan petugas berhasil mengamankan, satu bungkus plastik klip kecil sabu seberat 0,24 gram.

Akibatnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (H.Pakpahan)

—————————————

BACA JUGA  Polsek Medan Kota Grebek Lokasi Judi Tembak Ikan

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!