Medan , TRIBRATA TV
Tim gabungan Polsek Medan Kota menggrebek sebuah lokasi judi ketangkasan jenis game ikan di kawasan Jalan Cakrawati, Kecamatan Medan Maimun pada Sabtu (29/2/2020) malam lalu. Dalam penggrebekan tersebut, petugas meringkus 8 pemain beserta beberapa barang bukti.
“Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial R (24) warga Kampung Nelayan Indah, F (27) warga Pekan Labuhan, M (47) warga Marelan Pasar V, CS (19) warga Marelan Pasar IV. Kemudian AR (28) warga Marelan Pasar V, NZ (38) warga Perumnas Mandala, MT (29) warga Perumnas Mandala, dan MH (25) Kampung Lalang Pasar V,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin, Senin (2/3/2020), saat melakukan paparan.
Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin,SIK menyampaikan, penangkapan ini berdasarkan info dari masyarakat. Modus game ikan itu dengan menukarkan uang tunai Rp10.000 dengan 100 poin game.
“Berbekal laporan masyarakat, tim gabungan Sabhara dan Reskrim mengecek ke TKP. Disana petugas mendapatkan praktik judi, dan langsung mengamankan mesin ketangkasan serta delapan,” sebutnya.
Para tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Kota.
Barang bukti yang diamankan, selain 2 unit mesin ketangkasan juga uang tunai senilai Rp3,5 juta. (H. Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









