Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personil Satreskrim Polres
Tanjungbalai Sumatera Utara berhasil menangkap kawanan spesialis pembobol rumah.
Ramadhan alias Madon (27)
hanya bisa pasrah begitu dijebloskan kedalam jeruji besi sel tahanan Mapolres Tanjungbalai.
Pria yang tercatat sebagai warga
Jalan Guru Maju Lingkungan V Kelurahan TB Kota I Kecamatan TB selatan, Kota Tanjungbalai ini ditangkap usai menyatroni sebuah rumah yang ditinggal penghuninya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, Selasa (14/9/21) membenarkan penangkapan itu.
“Tersangka R alias M (27) ini
ditangkap berdasarkan laporan Aisah Isnah Batu Bara (26) selaku pemilik rumah,”katanya.
Dalam laporannya, korban mendapati perabotan rumah tangganya senilai Rp6.000.000,- hilang setelah pintu rumahnya dicongkel tersangka dari arah belakang.
“TKP kejadiannya di Jalan
Juanda, No 72 A, Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai,” tanya.
Tersangka masuk kedalam rumah setelah mencongkel pintu belakang rumah korban. Tersangka kemudian membawa barang-barang milik korban berupa TV Merk Panasonic dan kotaknya, tabung gas 3 Kg, dvd dan handphone nokia.
Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tersangka pada Senin (13/9/2021) sekitar pukul 15.00 Wib.
“Tersangka ditangkap saat sedang berdiri di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai tepatnya didepan kantor PLN,” ujarya.
Dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 e Subs pasal 406 dari KUHPidana.(Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








