Lagi, Spesialis Pembobol Rumah Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satreskrim Polres
Tanjungbalai Sumatera Utara berhasil menangkap kawanan spesialis pembobol rumah.

Ramadhan alias Madon (27)
hanya bisa pasrah begitu dijebloskan kedalam jeruji besi sel tahanan Mapolres Tanjungbalai.

Pria yang tercatat sebagai warga
Jalan Guru Maju Lingkungan V Kelurahan TB Kota I Kecamatan TB selatan, Kota Tanjungbalai ini ditangkap usai menyatroni sebuah rumah yang ditinggal penghuninya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, Selasa (14/9/21) membenarkan penangkapan itu.

BACA JUGA  Bawa Shabu 2 Kilo Dari Malaysia, Dua Warga Aceh Gol

“Tersangka R alias M (27) ini
ditangkap berdasarkan laporan Aisah Isnah Batu Bara (26) selaku pemilik rumah,”katanya.

Dalam laporannya, korban mendapati perabotan rumah tangganya senilai Rp6.000.000,- hilang setelah pintu rumahnya dicongkel tersangka dari arah belakang.

“TKP kejadiannya di Jalan
Juanda, No 72 A, Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai,” tanya.

Tersangka masuk kedalam rumah setelah mencongkel pintu belakang rumah korban. Tersangka kemudian membawa barang-barang milik korban berupa TV Merk Panasonic dan kotaknya, tabung gas 3 Kg, dvd dan handphone nokia.

BACA JUGA  Kepergok Sekuriti Mikul Sawit, Warga Tanjung Garbus Kampung Diserahkan ke Polisi

Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tersangka pada Senin (13/9/2021) sekitar pukul 15.00 Wib.

“Tersangka ditangkap saat sedang berdiri di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai tepatnya didepan kantor PLN,” ujarya.

Dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 e Subs pasal 406 dari KUHPidana.(Eko)

BACA JUGA  Jaringan Sabu Antar Propinsi Dibongkar Polsekta Kota Pinang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!