Gayo Lues, TRIBRATA TV
Dana segar sebesar Rp500 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum–Spesific Grant (DAU-SG) tahun anggaran 2024 untuk kegiatan Pekan Olahraga Berkuda Indonesia (Pordasi) di Kabupaten Gayo Lues kembali menuai sorotan.
Alih-alih menjadi ajang bergengsi untuk melestarikan olahraga tradisional berkuda dan mengharumkan nama daerah, anggaran tersebut justru dipertanyakan penggunaannya.
Ketua LSM Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK), Saparudin Tellpi, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kami menilai ada dugaan kuat dana Rp500 juta ini tidak dikelola transparan. APH harus mengusut sampai tuntas, agar tidak ada lagi praktik yang mengkhianati amanat rakyat,” ujar Saparudin Tellpi saat ditemui wartawan, Minggu (14/09/2025).
Kegiatan Pordasi yang seharusnya menjadi magnet pariwisata dan olahraga khas Gayo Lues disebut berjalan biasa saja, bahkan nyaris tanpa gaung. Beberapa warga yang menyaksikan langsung acara tersebut mengaku heran, mengingat besarnya angka yang digelontorkan.
“Kalau memang Rp500 juta dipakai untuk acara ini, di mana wujudnya? Tribun penonton seadanya, hadiah lomba tidak seberapa, dokumentasi minim. Seolah hanya formalitas menghabiskan anggaran,” kata seorang warga Blangkejeren.
Padahal, berdasarkan dokumen Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), dana itu diperuntukkan untuk pembinaan atlet, sarana dan prasarana lomba berkuda, promosi, serta penyelenggaraan event tingkat kabupaten. Namun fakta di lapangan memperlihatkan kontradiksi.
FMPK menilai, ada pola lama yang kembali berulang: anggaran hibah olahraga dipakai sebatas seremonial, sementara porsi terbesar justru diduga mengalir ke kantong panitia tertentu.
“Kalau benar uang setengah miliar itu dikelola sesuai aturan, seharusnya kita melihat dampak nyata. Ada atlet baru, ada event terukur, ada fasilitas yang bertahan lama. Tapi yang kita lihat, acara sehari dua hari, selesai. Uang pun raib tanpa jejak,” tambahnya.
Ia menambahkan, publik berhak tahu detail belanja kegiatan, termasuk vendor penyedia barang dan jasa. Transparansi dokumen harus dibuka ke publik, bukan hanya tersimpan dalam laporan pertanggungjawaban di meja dinas terkait. (Rauf Ariga)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








