Gayo Lues, TRIBRATA TV
Pada tahun anggaran 2024, Kabupaten Gayo Lues mendapat alokasi insentif fiskal dari pemerintah pusat yang seharusnya menjadi tonggak pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan pembangunan. Namun, sesudah ratusan juta hingga miliaran rupiah masuk ke kas daerah, rakyat di desa-desa — petani, murid sekolah dasar, pasien Puskesmas di daerah terpencil — mendapati bahwa janji‐janji itu hanya terdengar; pelaksanaannya tampak jauh dari harapan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2024 jo. PMK lainnya yang mengatur insentif fiskal, alokasi dana ini diberikan kepada daerah berdasarkan pencapaian kinerja atas kriteria-tertentu.
Ketentuan tersebut mensyaratkan: dana harus masuk melalui rekening daerah (kas daerah). Penggunaan dana diarahkan kepada sektor-sektor pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan pertanian.Laporan realisasinya wajib diaudit dan disampaikan ke publik.
Meski regulasi cukup tegas, di Gayo Lues terjadi sejumlah indikasi penggunaan insentif fiskal tidak dijalankan sesuai semangat aturan tersebut. Petani di Kecamatan Blangkejeren dan Pining mengaku belum melihat tanda nyata penyediaan bibit unggul, pupuk bersubsidi, atau pembangunan saluran irigasi kecil yang dijanjikan. Klaim adanya program pertanian unggulan kopi, padi gogo, sere wangi masih sebatas wacana.
Sekolah dasar di beberapa kecamatan seperti Dabun Gelang, Pantan Cuaca tetap menghadapi kondisi ruang belajar yang bocor, fasilitas minim, padahal dalam APBD disebutkan adanya alokasi dana untuk rehabilitasi ruang belajar serta pengadaan fasilitas penunjang. Meski ada laporan peningkatan di pusat kecamatan, Puskesmas di lokasi jauh seperti Putri Betung dan Pining, seperti desa Lesten misalnya, sering kekurangan obat, dan tenaga medis tidak lengkap. Sementara warga harus berjalan atau menumpang ke rumah sakit kabupaten dengan waktu tempuh yang lama.
Terkait dana fiskal, dari kalangan masyarakat mengaku kurang mendapat informasi jelas tentang alokasi dana tersebut, apa saja kegiatannya, siapa pelaksana, dan apa hasilnya. Aktivitas administratif dan laporan anggaran banyak yang hanya muncul dalam dokumen, tidak diiringi pameran data di tingkat desa atau kecamatan.
Beberapa LSM dan tokoh masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) — kepolisian, kejaksaan — untuk mengusut penggunaan insentif fiskal. Laporan dan audit internal ada, tetapi belum ada ketegasan hukum maupun sanksi publik antara pejabat daerah yang diduga lalai.
Regulasi seperti PMK Insentif Fiskal dan PMK Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa mensyaratkan bahwa setiap rupiah dari pusat yang dialirkan untuk insentif fiskal harus mempunyai sifat tanggung jawab yang nyata.
Namun di Gayo Lues, garapan regulasi itu seolah berjalan sendiri: anggaran disetujui, dana dikucurkan, tapi manfaat yang dirasakan rakyat jauh tertinggal. Kesenjangan ini menimbulkan kecurigaan bahwa dana tersebut lebih banyak dinikmati oleh pejabat atau aktivitas yang tidak langsung menyentuh rakyat.
Laksana sebuah “lumbung korupsi berjamaah” itu lah istilah yang muncul dalam percakapan warga, hal tersebut bukanlah tuduhan ringan, melainkan buah kekecewaan terhadap janji-janji juga omon-omon pemerintah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Daerah, serta APH harus menjalankan audit yang independen dan terbuka. Hasil audit harus dipublikasikan secara jelas agar rakyat tahu ke mana aliran dana dan siapa pelaksananya. Setiap desa dan kecamatan yang menjadi penerima manfaat harus menyediakan papan informasi publik tentang proyek, nilai kontrak, tenggat waktu pelaksanaan, dan pihak pelaksana.
Masyarakat harus diberi ruang dalam musyawarah desa/Kecamatan, forum warga, atau melalui LSM lokal, supaya kebutuhan nyata bisa diangkat dan dipantau bersama. Jika audit menemukan indikasi korupsi, penyalahgunaan, atau penyelewengan, harus ada sanksi administratif dan hukum terhadap pejabat yang bertanggung jawab.
Mengingat UU Keuangan Negara, UU Perimbangan Keuangan, dan PMK terkait secara jelas mengatur mekanisme dan kriteria penggunaan dana fiskal, pemerintah daerah tidak boleh mengesampingkan regulasi itu atas nama fleksibilitas.
Rakyat Gayo Lues tidak butuh janji. Mereka butuh bukti. Ketika dana fiskal benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki jalan desa yang rusak, ruang kelas yang rusak, Puskesmas yang kekurangan obat; ketika petani dapat bibit, pupuk, irigasi; ketika guru dan murid punya ruang belajar yang layak — saat itulah insentif fiskal bukan lagi jargon birokrasi, melainkan harapan yang menjadi kenyataan.
Agar kejelasan ini tercapai, kiranya bukan hanya media dan masyarakat yang menunggu. Pemerintah daerah, pengawas internal, dan aparat hukum harus bergerak. Tidak ada ruang untuk simbiosis keterlambatan dan kelalaian bila kesejahteraan rakyat dipertaruhkan.(Rauf Ariga)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









