Gayo Lues, TRIBRATA TV
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sejuk Gayo Lues mengklarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media lokal tentang pemberhentian 2 karyawan yang berakhir masa triningnya.
Direktur Perumdam Tirta Sejuk, Ricky Udayara melalui Kabag Umum Azman Prima menegaskan kedua karyawan tersebut masih berstatus sebagai karyawan training, bukan karyawan tetap.
“Itupun dititipkan orang tuanya, tapi dengan syarat berstatus bekerja sebagai karyawan percobaan, kan begitu aturannya,” ujar Azman Prima kepada TRIBRATA TV, Rabu (02/10/2024).
Menurutnya dalam pemberhentian karyawan tersebut tidak ada satu aturan pun yang dilanggar, dan hal itu sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja.
“Kita sudah dilakukan penilaian dan evaluasi setiap bulan, tapi memang kinerjanya tidak memberikan kontribusi secara signifikan kepada perusahaan, kan tidak salah perusahaan memberhentikan,” lanjutnya.
Sementara untuk dugaan adanya politisi, Prima mengatakan tidak ada sangkut pautnya dengan politik, apalagi mantan karyawan yang bersangkutan bukan orang berpengaruh di Gayo Lues, jadi tidak memenuhi unsur jika diduga dipolitisi, dan itu murni hasil evaluasi manajemen perusahaan.
“Misal seandainya dipertahankan apa pengaruhnya untuk para kandidat, dan misal diberhentikan pun apa berpengaruh terhadap kemenangan para kandidat, kan gak ada? Lalu di mana unsur politiknya? Ini murni manajemen perusahaan jangan dibawa-bawa politik,” tegasnya.
“Kecuali memang bersangkutan, ketua organisasi besar di Gayo Lues, atau tokoh berpengaruh, masuk akal diduga dipolitisi, ini kan gak,” tambahnya.
Dikatakannya, pada umumnya perusahaan menerapkan masa percobaan untuk melihat apakah kemampuan pekerja tersebut memenuhi standar perusahaan. Kemudian, apabila pekerja tersebut tidak memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan, maka saat masa percobaan selesai dan perusahaan tidak mau mempekerjakan pekerja lebih lanjut, maka perusahaan berhak mengakhiri PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
“Dalam hal ini, perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









