BEM Hukum UNA Desak Polres Asahan Serius Tangani Kasus Pencabulan

- Editorial Team

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Penanganan kasus pencabulan yang dialami seorang remaja, sebut saja Mawar (14), warga Kecamatan Pulo Bandring mendapat perhatian dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan.

Ditemui, Faisal Lubis selaku Gubernur BEM Fakultas Hukum UNA mengatakan, penanganan kasus yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Asahan dinilai lamban.

Sebab sejak kasus itu dilaporkan, bulan Mei lalu hingga hari ini, terduga pelaku pencabulan, berinisal Per (17) masih bebas berkeliaran.

“Tidak dapat dibiarkan. Kenapa laporan bulan Mei lalu, tapi sampai hari ini terduga pelaku bebas berkeliaran. Hal ini dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya Kabupaten Asahan. Sebab menurut kami, kasus ini bukan lah kasus yang rumit untuk diselesaikan,” ucap Faisal di awal pertemuan.

BACA JUGA  GM Dinilai Arogan, Seratusan Warga Demo PTPN IV Regional I

Untuk itu, atas nama BEM Fakultas Hukum UNA, dirinya mendesak agar Polisi, dalam hal ini Unit PPA Satreskrim Polres Asahan segera menuntaskan dan melakukan proses penegakan supremasi hukum secara tegas dan transparansi.

BACA JUGA  Satreskrim Polres Asahan Ringkus Pelaku Pencabulan

“Tunjukan keseriusan dalam menangani kasus itu, tangkap segera terduga pelaku. Kami tidak ingin karena kasus ini, citra Polri, khususnya Polres Asahan semakin negatif di mata masyarakat. Kasihan korbannya, sampai melahirkan, kasusnya tak juga mendapat titik terang,” terangnya.

“Terakhir, jika penanganan kasus ini masih seperti ini, kami siap mengawal dan mengantarkan kasus ini ke Mapolda Sumut,” akhir Faisal, Rabu (14/09/22) sore. (Gon)

BACA JUGA  Viral di Medsos, Pelaku Pelemparan Truk Diringkus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru