Asahan, TRIBRATA TV
Penanganan kasus pencabulan yang dialami seorang remaja, sebut saja Mawar (14), warga Kecamatan Pulo Bandring mendapat perhatian dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan.
Ditemui, Faisal Lubis selaku Gubernur BEM Fakultas Hukum UNA mengatakan, penanganan kasus yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Asahan dinilai lamban.
Sebab sejak kasus itu dilaporkan, bulan Mei lalu hingga hari ini, terduga pelaku pencabulan, berinisal Per (17) masih bebas berkeliaran.
“Tidak dapat dibiarkan. Kenapa laporan bulan Mei lalu, tapi sampai hari ini terduga pelaku bebas berkeliaran. Hal ini dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya Kabupaten Asahan. Sebab menurut kami, kasus ini bukan lah kasus yang rumit untuk diselesaikan,” ucap Faisal di awal pertemuan.
Untuk itu, atas nama BEM Fakultas Hukum UNA, dirinya mendesak agar Polisi, dalam hal ini Unit PPA Satreskrim Polres Asahan segera menuntaskan dan melakukan proses penegakan supremasi hukum secara tegas dan transparansi.
“Tunjukan keseriusan dalam menangani kasus itu, tangkap segera terduga pelaku. Kami tidak ingin karena kasus ini, citra Polri, khususnya Polres Asahan semakin negatif di mata masyarakat. Kasihan korbannya, sampai melahirkan, kasusnya tak juga mendapat titik terang,” terangnya.
“Terakhir, jika penanganan kasus ini masih seperti ini, kami siap mengawal dan mengantarkan kasus ini ke Mapolda Sumut,” akhir Faisal, Rabu (14/09/22) sore. (Gon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









