Dugaan Penghinaan di Medsos, Polres Labusel Telah Periksa Para Saksi

- Editorial Team

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel, TRIBRATA TV

Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) telah mulai menyelidiki kasus dugaan penghinaan yang dilakukan akun Facebook atas nama Dewi Parhusip, Rabu (13/8/2025).

Matio Situmorang melaporkan Dewi Parhusip terkait dengan Pasal 27A ayat (1) Nomor 1/2004 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 311 KUHP.

Kuasa hukum Matio Situmorang, Maja Simarmata SH.MH saat ditemui di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan mengatakan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan telah menindaklanjuti laporan: STTLP/B/151/VIII/Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumatera Utara atas laporan kliennya Matio Situmorang pada Sabtu tanggal 2 Agustus lalu.

BACA JUGA  Wartawan Senior Labusel Drs.Ikhwan Fadillah Sinaga Meninggal

Penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/252/VIII/ Res.1.14./2025/Reskrim yang telah diterima dari Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan.

“Kita sudah menerima SP2HP sebagai tindak lanjut laporan tanggal 2 Agustus yang lalu,” kata Maja Simarmata sambil memperlihatkan lembaran SP2HP yang diterbitkan penyidik Polres Labuhanbatu Selatan.

BACA JUGA  Polres Nisel Selesaikan Kasus Penghinaan Melalui RJ

Maja Simarmata lebih lanjut mengatakan dua orang saksi telah diperiksa dan pihaknya menunggu hasil penyelidikan dari Polres Labuhanbatu Selatan.

“Kita berharap agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujarnya. (Abner Hasan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB

Satria Punjul memberikan penjelasan budidaya bawang merah TSS Merdeka F1 saat kunjungan lahan Farmer Field Day di Muntilan.

Jawa Tengah

Bawang Merah TSS Merdeka F1 Diperkenalkan di Magelang

Sabtu, 18 Jul 2026 - 15:32 WIB