Labusel, TRIBRATA TV
Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) telah mulai menyelidiki kasus dugaan penghinaan yang dilakukan akun Facebook atas nama Dewi Parhusip, Rabu (13/8/2025).
Matio Situmorang melaporkan Dewi Parhusip terkait dengan Pasal 27A ayat (1) Nomor 1/2004 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 311 KUHP.
Kuasa hukum Matio Situmorang, Maja Simarmata SH.MH saat ditemui di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan mengatakan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan telah menindaklanjuti laporan: STTLP/B/151/VIII/Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumatera Utara atas laporan kliennya Matio Situmorang pada Sabtu tanggal 2 Agustus lalu.
Penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/252/VIII/ Res.1.14./2025/Reskrim yang telah diterima dari Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan.
“Kita sudah menerima SP2HP sebagai tindak lanjut laporan tanggal 2 Agustus yang lalu,” kata Maja Simarmata sambil memperlihatkan lembaran SP2HP yang diterbitkan penyidik Polres Labuhanbatu Selatan.
Maja Simarmata lebih lanjut mengatakan dua orang saksi telah diperiksa dan pihaknya menunggu hasil penyelidikan dari Polres Labuhanbatu Selatan.
“Kita berharap agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujarnya. (Abner Hasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









