Bupati Nias Sambut Kunker BPK-RI Perwakilan Sumut

- Editorial Team

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengunjungi Kabupaten Nias untuk Pemeriksaan Terinci atas LKPD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Serba Guna Lantai III, Kantor Bupati Nias pada Senin, (11/04/2022).

Pada pertemuan tersebut hadir Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Wakil Bupati Nias, Sekda Kabupaten Nias, Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Para Assisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Dirut UPTD RSUD Dr. M. Thomsen Nias dan Camat Se-Kabupaten Nias

Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Andika P. Laoli, SSTP, M.Si melaporkan saat ini Tim BPK sedang melakukan pemeriksaan terinci yang sebelumnya sudah kurang lebih sebulan lalu telah melaksanakan pemeriksaan interim.

“Dalam beberapa catatan tim, ada permasalahan di dalam pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2021. Kami berharap setelah 7 tahun WDP ke depannya dapat menjadi WTP”, jelas Andika.

BACA JUGA  Bupati Nias Hadiri Launching Produk Keripik Pisang Hari Pangan Sedunia

Dalam sambutan Bupati Nias, Yaatulo Gulo menyampaikan Pemerintah Kabupaten Nias menyambut baik kunjungan Tim BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Nias.

“Kepada seluruh perangkat daerah agar kooperatif dalam memberikan data dan dokumen yang diminta oleh BPK-RI agar tidak ada temuan yang akan berpotensi pada catatan buruk Kabupaten Nias terhadap pengelolaan keuangan Daerah sehingga data tersebut dapat menghasilkan target berupa prestasi opini WTP”, ujar Bupati.

“Disisi lain, beberapa hal yang menjadi perhatian khusus dan serius bagi pemerintah Kabupaten Nias antara lain; Pemkab Nias sudah 7 tahun dengan Predikat WDP disebabkan kendala administrasi dan implementasinya; permasalahan LKPD TA 2021 dalam pengelolaan kas belum memadai, baik belanja barang maupun jasa, pengelolaan aset dan penatausahaan piutang PBB-P2 yang belum memadai sedang dalam proses pembenahan”, tambahnya.

BACA JUGA  Terkait Sweeping GRIB Jaya Kapolres Nias: Ormas Tidak Berhak

Pada arahan Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan mengatakan semua Kepala Daerah harapannya sama yaitu WTP semoga dapat terwujud. Kami sangat apresiasi dengan Bupati Nias dalam memberikan konsep yang luar biasa serta bisa memberikan pencapaian dan perubahan yang sangat cepat.

“Terkait pemeriksaan, kami melakukannya secara terinci dan interim dan saat ini kami memberikan keyakinan yang memadai karena Pemerintah Kabupaten Nias sudah menyerahkan LKPD sebelumnya dan sedang dalam proses pemeriksaan secara terinci. Kami memberikan penilaian yang positif dan wajar dimana apabila laporan tersebut mengikuti prinsip akutansi dengan baik maka semua harapan selama ini dapat terwujud,”jelas Eydu.

Adapun penyajian laporan harus mengikuti standar akutansi yang memadai serta prinsip keterbukaan (transparan), harus dijelaskan secara faktual, detail dan rinci sehingga BPK dapat percaya dan yakin laporan tersebut benar adanya.

BACA JUGA  Membangun Generasi Muda, Polres Nias Distribusikan Buku Bacaan di Sekolah

Selain itu, sistem pengendalian intern atau manajemen sistem untuk memudahkan mengintepretasikan harapan dengan menyatakan visi-misi melalui pembentukan struktur organisasi, unit kerja, menguraikan tugas masing-masing, menyusun SOP, mengadakan sarana dan prasana, serta pengawasan.

Eydu Panjaitan berpesan harapan BPK agar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dapat lebih akuntabel dan transparan, depedency, integritas dan profesional. (F/Lase)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru

Regional

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:10 WIB

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB