Medan, TRIBRATA TV
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyerahkan cinderamata berupa plakat kepada Pengurus Besar (PB) Pendawa Indonesia. Penyerahan ini dilakukan sebagai wujud apresiasi atas hubungan baik dan sinergi yang telah terjalin selama masa tugasnya.
Acara berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan, bertepatan dengan salam perpisahan Yudi Suseno sebelum pindah tugas menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat. Plakat diterima langsung oleh Wakil Ketua Umum PB Pendawa Indonesia, Donny Rizal, yang didampingi oleh Iqbal Sahputra dan Sigit selaku perwakilan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pendawa Indonesia.
Dalam sambutannya, Yudi Suseno menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan, komunikasi, dan kerja sama yang terjalin antara Kanwil Ditjenpas Sumut dan PB Pendawa Indonesia. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan memiliki peran penting dalam mendukung program pembinaan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat luas.
Sementara itu, Donny Rizal menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kepemimpinan dan dedikasi Yudi Suseno selama bertugas di Sumatera Utara. Ia juga menyampaikan ucapan selamat atas amanah baru yang diemban.
“Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Yudi Suseno atas jabatan barunya. Terima kasih atas hubungan baik dan kerja sama yang telah terjalin dengan PB Pendawa Indonesia. Semoga senantiasa diberikan kesehatan dan keberhasilan dalam mengemban tugas di tempat yang baru,” ujar Donny Rizal, Kamis (10/6/2026).
Penyerahan cinderamata ini menjadi simbol eratnya ikatan silaturahmi dan sinergi yang telah dibangun. Diharapkan hubungan baik tersebut tidak terputus dan dapat terus berlanjut serta memberikan manfaat di masa mendatang. (Budi Triono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







