Labusel, TRIBRATA TV
Penelusuran mendalam terkait hilangnya ribuan liter Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil/CPO) di lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Aekraso, Unit Usaha PTPN IV Regional I PalmCo, kian mengemuka.
Perkembangan terbaru di lapangan menimbulkan pertanyaan publik yang mendasar, sejauh mana komitmen Satuan Pengawasan Intern (SPI) dalam mengurai benang kusut persoalan ini hingga tuntas?
Sosok Waris, personel SPI yang ditugaskan menangani kasus tersebut, kini berada di bawah sorotan tajam. Ia dinilai cenderung menutup rapat akses informasi, seolah ada hal yang sengaja disembunyikan dari pantauan publik. Sikap diplomatis yang diperlihatkan Waris saat dikonfirmasi tim redaksi Tribrata TV beberapa waktu lalu, ditengarai bukan sekadar kekakuan birokrasi biasa.
Sejumlah kalangan menilai terdapat indikasi kuat aliran informasi sengaja dibatasi. Sebagai auditor yang memegang kendali penuh atas hasil investigasi, pola penanganan yang ditunjukkan Waris memicu tanda tanya besar. Apakah ada parameter khusus yang membuat angka kerugian riil perusahaan, identitas pihak-pihak yang terlibat, hingga kesimpulan akhir audit, seolah enggan dibuka dan dijaga kerahasiaannya berlebihan?
Ketertutupan ini diduga berdampak langsung pada dinamika internal manajemen. Bahkan, Johannes Siregar, selaku Manajer PKS PTPN IV Aekraso saat ini, sempat berkomunikasi langsung dengan Tribrata TV.
Dalam percakapan tersebut, Johannes terkesan melayangkan imbauan agar media menghentikan langkah konfirmasi dan klarifikasi yang ditujukan kepada Waris. Pernyataan Johannes yang dinilai tidak lazim itu memicu asumsi bahwa yang bersangkutan berada di bawah bayang-bayang tekanan, baik secara psikologis maupun struktural, karena Johannes Siregar mengatakan diminta oleh Waris sendiri.
Upaya meredam pemberitaan ini justru semakin menguatkan dugaan adanya ruang abu-abu yang sengaja dijaga agar tetap tidak tersentuh oleh pengawasan publik.
Pusaran Akuntabilitas dan Prinsip Tanggung Jawab Jabatan:
Jika merujuk pada asas tata kelola korporasi yang sehat, bayang-bayang tanggung jawab atas kebocoran aset ini secara struktural bermuara pada sosok Alvin Amiruddin. Ia adalah pimpinan tertinggi di PKS Aekraso saat isu penyelewengan ini pertama kali mencuat, dan kini telah menjalani mutasi jabatan menjadi Manajer PKS Sei Silau, Kabupaten Asahan.
Dalam kerangka akuntabilitas kepemimpinan, sebuah jabatan secara inheren membawa tanggung jawab moral dan tanggung jawab struktural. Siapa pun yang memimpin sebuah institusi saat masalah besar terjadi, idealnya menjadi pihak pertama yang hadir memberikan klarifikasi dan mempertanggung jawabkan efektivitas sistem pengamanan aset negara terlepas dari dinamika operasional atau kehadiran fisik di lapangan saat kejadian.
Sudut pandang ini tentu tidak dimaksudkan untuk menghakimi Alvin Amiruddin sebagai pihak yang bersalah secara hukum, melainkan penegasan prinsip akuntabilitas. Apabila ditemukan celah pada sistem pengawasan internal di masa kepemimpinannya, atau terdapat oknum bawahannya yang disinyalir melakukan penyimpangan, maka nakhoda yang menjabat pada periode tersebut memiliki kewajiban moral untuk bersuara dan memberikan penjelasan.
Namun, publik justru menangkap adanya ketidakselarasan dalam penanganan perkara ini. Mutasi Alvin Amiruddin ke unit pabrik lain dinilai berjalan lancar tanpa didahului proses klarifikasi terbuka yang jelas dari pihak SPI.
Di sisi lain, kebijakan internal yang membiarkan oknum seperti Egy Sibero Tarigan kembali bertugas, serta tetap mengalirkan hak-hak keuangan Paino tanpa adanya penangguhan temporer, semakin mempertebal keraguan publik terhadap ketegasan hasil audit yang dipimpin oleh Waris.
Respons singkat Waris saat dikonfirmasi Tribrata TV yang hanya menyatakan, “Terima kasih informasinya,” disertai isyarat permohonan maaf, kini ditafsirkan banyak pihak sebagai sebuah “kode birokrasi”. Isyarat halus itu seolah menyiratkan pesan agar media tidak melangkah terlalu jauh masuk ke dalam ranah investigasi yang sedang berjalan.
Sinyal dari Sei Kebara Menanti Pembuktian Alvin:
Di tengah pekatnya kabut informasi dari pihak pengawas internal, sinyal positif terkait komitmen penyelesaian kasus ini justru berembus dari kantor 1GSL PTPN IV di Sei Kebara. Dalam sebuah pertemuan pada Selasa (5/5/2026) lalu, nada yang lebih terbuka mulai terdengar sebagai respons atas kegelisahan publik.
Pihak berwenang di 1GSL mengisyaratkan bahwa Alvin Amiruddin telah diminta secara langsung untuk segera memberikan klarifikasi kepada awak media. “Terkait persoalan CPO di PKS Aekraso, hal itu akan dijawab langsung oleh mantan Manajer PKS Aekraso PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan, Alvin Amiruddin. Saat ini, Alvin Amiruddin sudah menjabat sebagai Manajer PKS Sei Silau, Kabupaten Asahan. Namun, saya sudah menghubungi beliau agar segera hadir memberikan klarifikasi kepada wartawan,” ungkap sumber di lokasi.
Sayangnya, 20 hari telah berlalu sejak sinyal tersebut diberikan, namun Alvin Amiruddin tidak kunjung datang ke Labusel untuk memberikan klarifikasi kepada media.
Langkah persuasif dari 1GSL di Sei Kebara ini kini menempatkan Alvin Amiruddin di posisi krusial. Kehadiran dan penjelasan resminya kelak akan menjadi titik penentu pembuktian, apakah transparansi benar-benar akan dijunjung tinggi, ataukah momentum ini justru akan memperkuat dugaan publik mengenai rapuhnya fungsi pengawasan internal yang dikomandoi oleh Waris.
Sudut Pandang Hukum Antara Kepentingan Publik dan Tembok Prosedur:
Menyikapi rumitnya alur penanganan kasus ini, Frans Simarmata, dari LBHK-Wartawan Labuhanbatu Selatan, memberikan analisis yang mendalam namun tetap berhati-hati. Saat dihubungi pada Selasa (26/5/2026), Frans mengendus adanya anomali dalam penyelesaian perkara di PKS Aekraso.
“Persoalan ini berakar dari indikasi hilangnya komoditas bernilai tinggi saat manajemen lama masih menjabat. SPI memang dikabarkan telah melakukan serangkaian pemeriksaan, namun ketiadaan dokumen hasil ringkasan yang bisa diakses publik memicu lahirnya beragam spekulasi. Ketika mutasi jabatan terjadi di tengah proses pemeriksaan, sementara pemulihan kerugian negara belum terlihat hasilnya, wajar jika timbul persepsi di masyarakat bahwa ada upaya untuk melokalisir masalah agar tidak meluas ke permukaan,” ungkap Frans.
Dari kacamata hukum, Frans mengingatkanb bahwa pembatasan informasi atas kasus yang menyangkut aset korporasi milik negara berpotensi mencederai kepercayaan publik.
“Menutup diri dari konfirmasi jurnalis, atau adanya kesan mengondisikan manajemen lokal agar meredam pemberitaan, justru merugikan citra institusi itu sendiri.
Lembaga pengawas internal seharusnya berdiri di garda terdepan dalam menegakkan integritas. Dalam pusaran kasus Aekraso ini, SPI seyogianya membuka ruang komunikasi yang objektif untuk membuktikan bahwa penegakan aturan berjalan tanpa pandang bulu dan tidak ada yang dilindungi,” tambahnya.
Keterbukaan informasi dan ketegasan sikap kini menjadi taruhan besar bagi kredibilitas perusahaan. Publik sejatinya hanya menanti sebuah jawaban yang terang benderang, agar segala isu dan rumor mengenai adanya perlindungan sepihak terhadap oknum tertentu dapat dipatahkan sepenuhnya. SPI memiliki kewajiban moral untuk membuktikan bahwa langkah-langkah audit yang ditempuh murni demi menyelamatkan aset negara, bukan demi mengamankan zona nyaman pihak-pihak tertentu yang terlibat.
Laporan: Abner Hasan Pasaribu
TRIBRATA TV Labuhanbatu Selatan
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









