Kota Jambi, TRIBRATA TV
Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Jambi beserta jajaran menilang sejumlah kendaraan yang mengangkut batu bara saat melintas di ruas jalan umum.
“Tindakan penilangan ini dilakukan pada Senin (9/9/2024) dini hari, dikarenakan sejumlah kendaraan melanggar aturan dan tidak mengindahkan instruksi Gubernur Jambi, untuk tidak melakukan hauling di jalan lintas (jalan umum),” kata Direktur Lalulintas Polda Jambi Kombes Dhafi saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (10/9/2024).
Dirlantas menegaskan, saat Patroli Hunting ditemukan setidaknya 28 truk batu bara yang melanggar serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan sehingga dilakukan penindakan dengan menindak tegas.
“Ditlantas Polda Jambi sendiri telah menindak sebanyak 3 unit truk batu bara di seputaran jalan Lingkar Tanjung Lumut Kota Jambi. Sementara itu, Satlantas Polres Batang Hari menindak sebanyak 15 unit truk angkutan batu bara dan selebihnya di putar balikkan ke lokasi tambang, sedangkan Satlantas Polresta Jambi menindak sebanyak 3 unit truk dan satu STNK, Polres Muaro jambi juga turut menindak 3 angkutan batu bara,” tuturnya.
Ia mengatakan pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan roda enam truk angkutan batu bara agar dapat mematuhi peraturan lalulintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Tidak hanya itu saja, Kombes Dhafi berharap dalam penertiban angkutan batu bara bisa bersinergi dengan Tim Satgaswas, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, yang ikut berperan secara bersama-sama, karena kerap menjadi permasalahan adalah tonase, over dimensi dan lain sebagainya.
“Kita berharap Pemprov Jambi turut bertanggung jawab secara bersama-sama mengatasi permasalahan ini, dan kita dari Ditlantas Polda Jambi akan melakukan penindakan dengan menilang kendaraan yang tak ikuti aturan,” pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









