Deli Serdang, TRIBRATA TV
Personil Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang meringkus pasangan sejoli yakni SS (15) dan pacarnya berinisial DRAH (15). Keduanya ditangkap karena berdasarkan laporan pengaduan nomor LP/B /22/VI/2025 tanggal 12 Mei 2025 dengan sangkaan mencuri sepedamotor Honda Vario warna putih BK 6805 MBI.
Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang Iptu Ronal Sihite SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Richy Ricardo Sembiring, MH dalam paparannya menyebutkan diringkusnya SS warga Desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dan pacarnya, DRAH warga Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, karena mencuri sepedamotor milik Saria boru Siahaan (53) warga Desa Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.
Dalam laporan pengaduan itu disebutkan, jika saat itu sepeda motor Honda Vario warna putih BK 6805 MBI yang terparkir di tepi jalan dalam keadaan terkunci namun tidak dikunci stang. Mendapat laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau Ipda Richy Ricardo Sembiring MH bersama dengan sejumlah anggota melakukan penyelidikan.
Dari rekaman CCTV terlihat sepeda motor korban dibawa seorang perempuan dengan memakai kain penutup kepala dan celana training olahraga berwarna hitam dan sepeda motor didorong seorang pria memakai baju warna abu-abu dan celana pendek warna hitam dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna merah dengan nomor polisi BM 3080 VG (tidak terpasang ketika kejadian).
Lalu pada Selasa (13/5/2025) sekira pukul 14.00 wib, Kanit Reskrim bersama anggota mendapat kabar jika sepedamotor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya berada disalah satu tempat di Desa Jaharun B Kecamatan Galang.
Atas laporan itu petugas pun mendatangi lokasi yang disebutkan dan membawa barang bukti sepeda motor Honda Supra X yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian. Dari pengakuan DRAH jika dia bersama SS dan sepeda motor yang dicuri dibawa SS.
Sekira 4 jam kemudian, petugas berhasil menangkap SS yang bekerja di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang berikut barang bukti sepeda motor yang dicurinya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, SS berikut barang bukti diangkut ke komando.
Sedangkan menurut pengakuan SS, jika dia dan DRAH sudah pacaran selama 8 bulan dan berkenalan ketika ada kegiatan olahraga di Desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang. “TIdak ada rencana mencuri sepedamotor, spontan saja karena kami lihat parkir ditepi jalan. Baru pertama kali kami mencuri sepedamotor,” sebutnya saat ditanya sejumlah wartawan
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistim perlindungan anak,” sebut Kapolsek Pagar Merbau. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








