Deli Serdang, TRIBRATA TV
Personil Tekab Unit Satreskrim Polsek Tanjung Morawa mengangkut seorang pria berinisial AA (35) warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Pasalnya, pria pekerja serabutan ini menjual sepeda motor (sepmor) diduga curian dengan memosting di media sosial (Medsos), Kamis (3/4/2026).
Informasi diperoleh, diangkutnya AA pada Rabu (2/4/2026) atas kasus dugaan pencurian sepeda motor dan menjualnya lewat sosial media. Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menyamar sebagai pembeli. Saat bertemu, AA langsung dibekuk Tekab.
Kasus pencurian sepeda motor itu diketahui setelah korban Sandi Nugroho (29) pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Ketika korban tertidur dibangunkan ayah kandungnya jika sepeda motor merk Honda Scoopy BK 3277 MBG warna merah yang diparkir dengan kunci lengket di kunci kontak pada didapur rumah Gang Saudara Dusun X Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, telah raib dari tempatnya.
Korban pun membuat laporan pengaduan LP /B/120/IV /2026/SPKT / POLSEK TANJUNG MORAWA /POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 1 April 2026 dengan kerugian berkisar Rp15 juta.
Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Iptu Hotman Barus dan sejumlah personil melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 wib, petugas mendapat kabar diduga pelaku pencurian sepeda motor ada memposting jual beli sepeda motor di sosial media. Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menyamar sebagai pembeli.
Setelah bernegoisasi harga lewat sosial media, petugas memancing untuk bertemu dan setelah bertemu AA dibekuk petugas dan mengangkutnya ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Jonni H Damanik didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus ketika dikonfirmasi membenarkan AA berikut barang bukti sepeda motor milik korban diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









