Dilaporkan Lakukan Pelecehan, Ustad AHA: Itu Fitnah yang Keji

- Editorial Team

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Laporan sangkaan praktik kekerasan seksual yang menyerang AHA (34), ustadz di Medan mulai berbalik arah. Giliran IL (48) dilapor ke Polda Sumut.

“Saya baru saja melaporkan IL atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 3,” kata AHA, ditemui wartawan di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (14/5/2025). IL adalah orang tua NA (18), yang sebelumnya melaporkan AHA di Polda Sumut atas sangkaan pencabulan terhadap anaknya.

BACA JUGA  Polda Sumut Terjunkan 1.110 Personil Amankan Powerboat Toba 2025

“IL,” imbuh AHA, “telah melakukan pencemaran nama baik serta berita bohong yang disampaikannya di sejumlah media online yang narasinya menghancurkan hidup saya. Semua itu berita bohong yang luar biasa.” 

AHA terus bercerita. Kebohongan pertama, jelas AHA, dia dituding merayu NA, apalagi mengajaknya makan malam bersama istrinya AHA.

TONTON VIDEONYA:


“Itu sama sekali tidak benar. Mustahil saya lakukan, apalagi dengan sekongkol bersama istri saya,” imbuh AHA lagi.

“Yang lebih menyakitkan lagi, saya dituduh mencekoki minuman yang saya sudah obat bius. Ini merupakan fitnah yang keji. Fitnah ini telah merusak hidup dan semua pekerjaan saya,” tandas AHA.

BACA JUGA  Dalam 72 Jam, Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan

Atas laporan pihaknya, kuasa hukum AHA, Bayu Nanda, SH., M.Kn., berharap penyidik Polda Sumut segera memeriksa IL serta semua pihak yang terlibat dalam aksi pencemaran nama baik AHA.

Laporan AHA terhadap IL  diketahui teregistrasi bernomor STTLP/B/730/V/ 2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. Ribut soal ini mencuat akhir April 2025 seiring IL melaporkan AHA ke Polda Sumut.

Diketahui, ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008 adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Ungkap Kasus Perampokan Bersenpi, Daniel Simbolon SH Apresiasi Dirkrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru