Ungkap Kasus Perampokan Bersenpi, Daniel Simbolon SH Apresiasi Dirkrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja

- Editorial Team

Kamis, 16 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Sepak terjang Polisi Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) dibawah kendali Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK dimasa pandemi Covid-19 membuat masyarakat lebih jatuh hati.

Bahkan, sejumlah kasus tergolong besar disikat habis oleh jajarannya. Pun demikian, tak hanya masyarakat biasa yang bersimpati dengan tugas Polri. Tetapi, praktisi hukum Daniel Simbolon SH yang tak lain pengacara vocal ini angkat suara memberikan apresiasi kepada Dirkrimum Polda Sumut dan jajarannya.

Seperti kasus perampokan baru-baru ini terjadi. Tak butuh waktu lama bagi polisi meringkus pelaku perampokan dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja, Medan, Sumatera Utara pada Kamis (26/9/2021) siang lalu.

Hanya 8 menit, empat pelaku berhasil menguras 5 kg emas dari toko Aulia Chan dan Masrul. Aksi itu melibatkan lima orang tersangka dengan peran berbeda.

Atas keberhasilan mengungkap kasus perampokan tersebut Polda Sumatera Utara banjir pujian dan apresiasi dari berbagai kalangan di Kota Medan.

BACA JUGA  Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Buru Seorang Perempuan

Daniel Simbolon SH yang saat ini sedang menangani kasus kematian dugaan pembunuhan Harianto Candra Sitohang di Polresta Deliserdang, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumut dan terlebih khusus Dirkrimum Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK yang memimpin langsung meringkus para pelaku hingga keluar daerah.

“Ya, sebagai lawyer memberi apresiasi yang tinggi kepada Dirkrimum Poldasu bersama jajaran di Polda Sumut yang telah berhasil mengungkap kasus ditengah banyaknys kasus tindak pidana yang ditangani saat ini. Sebab, tidak waktu lama kasus kekerasan dan perampokan di pasar Simpang Limun telah diungkap. Sekali lagi, salut dan apresiasi yang tinggi kepada Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK dan jajarannya,’’ ujar Daniel Simbolon SH ketika menghubungi, Kamis (16/9/2021).

Dalam kesempatan itu, Daniel juga memberi apresiasi Kapolda Sumut yang turut memantau perkembangan kasus penyidikan anggotanya hingga tuntas diungkap dan menangkap semua pelaku perampokan tersebut.

BACA JUGA  Ketua Pengurus Keluarga Besar Martapura Sergai Kutuk Statemen Alamsyah SH

“Saya mengapresiasi juga Bapak Kapolda Sumut telah mengungkap dan menangkap pelaku perampokan di pasar Simpang Limun. Atas nama Kantor Hukum Daniel Simbolon SH, berterima kasih kepada Kapoldasu telah memerintahkan jajarannya untuk mengungkap kasus perampokan di pajak Simpang Limun dan menangkap pelakunya,” tambah Daniel dalam keterangannya.

Menurutnya berkat keprofesionalan dan kerja keras tim aparat Kepolisian kasus tersebut secara cepat terungkap dengan menangkap pelaku, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan bakal semakin besar.

Diketahui, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan, dari kelima pelaku satu diantaranya ditembak mati karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas ketika saat melakukan prarekontruksi.

Adapun ke lima pelaku perampok tersebut, Farel alias F (21), warga Jalan Garu 1, Gang Manggis Kecamatan Medan Amplas, Paul Sitorus alias P (32), warga Jalan Menteng VII, Gang Horas, Kecamatan Medan Denai, Hendrik Tampubolon alias H (38) yang ditembak mati usai melakukan perlawanan,warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA  Kompolnas Puji Polda Maluku: 80% Kasus Pertambangan Berhasil Tuntas Hingga P-21

Lrayogi alias Bejo alias B (25), warga Jalan Bangun Sari No 81 Link II, Kecamatan Medan Johor dan Dian Rahmad (26) warga Menteng VII Kecamatan Medan Denai.(Bonni)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Berita Terbaru