Gunungsitoli, TRIBRATA TV
Walaupun sudah beberapa kali Pemko Gunungsitoli turun memberi teguran kepada pemilik lahan dan pelaksana penimbunan (reklamasi) Pantai Miga,namun mereka tidak memperdulikan. Bahkan mereka terus melanjutkan aktifitas tersebut sehingga menbuat warga geram.
Pada pekan lalu Asisten Pemko Gunungsitoli, Camat,Satpol PP,Perikanan dan Kepala Desa beserta warga Miga turun bersama-sama di lokasi untuk memberi teguran agar reklamasi ilegal tersebut diberhentikan. Demikian juga pa hari Sabtu (12/04/2025) kembali perwakilan Pemko turun lagi menegur agar aktivitas reklamasi diberhentikan. Pasalnya sudah beberapa kali ditegur namun para pelaku tidak memperdulikannya.
Pantauan di lokasi hari Senin (14/04/2025), penimbunan terus berlanjut. Alat berat terus melangsir timbunan dan batu besar yang diangkut dump truk pada Sabtu kemarin. Tindakan ini seakan tidak menghargai lagi teguran dari Pemko Gunungsitoli.
Terkait bandelnya pemilik lahan dan pelaksana penimbunan ini, diduga karena ada oknum yang memback up kegiatan ini. Pemilik lahan memiliki perhitungan ekonomi yang matang, lokasi laut yang ditimbun seluas 50×50 meter sama 2.500 meter, sementara nilai NJOP di lokasi tersebut senilai Rp3 juta permeter artinya nilai tanah yang ditimbun tersebut adalah Rp7,5 miliar.
Dengan nilai itu maka tentunya bisa ‘mengkondisikan’.untuk memuluskan penimbunan atau reklamasi pantai tersebut.
Asisten Pemko Gunungsitoli,Eko Zebua, saat diminta tanggapannya terkait bandelnya pemilik lahan dan pelaksana penimbunan tersebut, terlihat geram.
“Kita turun kembali,karena mereka tidak menghargai lagi instansi Pemko Gunungsitoli”, katanya melalui telp selulernya, Senin (14/04/2025).
Warga Miga melalui salah seorang tokoh masyarakat, Syukur Halawa, menyampaikan kepada media ini, sangat kecewa dengan pemilik lahan dan pelaksana reklamasi Pantai Miga tersebut, karena seakan tidak ada yang bisa menghalangi mereka melakukan pelanggaran hukum.
“Ini namanya benar- benar Preman,sudah 2 kali Pemko Gunungsitoli turun menegur tapi tidak patuh dan melanjutkan kegiatannya, waduhh teguran siapa lagi baru mereka ini berhenti?, apakah ada oknum yang membekup?”, ujarnya kesal. (Liberman Larosa)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









