Palembang, TRIBRATA TV
BNNP Sumsel menangkap RM warga Komplek Kencana Damai Jalan Melati 3 Nomor L 18 Palembang dan M, bandar narkoba saat berlibur di Pulau Bangka pada Selasa (08/03/2022) lalu.
Berawal dari laporan masyarakat, tim Pemberantasan BNNP Sumsel dipimpin Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Agus Sudarno, langsung menuju ke lokasi.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan narkotika dalam jumlah yang besar yaitu pil ekstasi warna kuning dan sabu-sabu, Senin (14/03/2022).
“Pil ekstasi sebanyak lebih kurang 50.000 butir yang disimpan di atas lemari pakaian yang telah dimodifikasi dan paket sabu seberat lebih kurang 7,5 Kg,” ujarnya.
Djoko menuturkan, tersangka serta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Sumsel di Jakabaring Palembang.
Tersangka RM diketahui dikendalikan seseorang berinisial M yang berada di Talang Keramat.
Pada saat itu diketahui M sedang berlibur di Pulau Bangka di tempat saudaranya. Kepala BNNP Sumsel langsung memerintahkan tim berangkat ke Pulau Bangka untuk mengamankan M.
Pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil menangkap M di rumah saudaranya di Jalan Tanjung Ratu RT 09 Desa Rebo Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung.
(Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








