BNNP Sumsel Amankan 7,5 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi dari Bandarnya

- Editorial Team

Senin, 14 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

BNNP Sumsel menangkap RM warga Komplek Kencana Damai Jalan Melati 3 Nomor L 18 Palembang dan M, bandar narkoba saat berlibur di Pulau Bangka pada Selasa (08/03/2022) lalu.

Berawal dari laporan masyarakat, tim Pemberantasan BNNP Sumsel dipimpin Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Agus Sudarno, langsung menuju ke lokasi.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan narkotika dalam jumlah yang besar yaitu pil ekstasi warna kuning dan sabu-sabu, Senin (14/03/2022).

BACA JUGA  Dalam Dua Pekan, Polres Sergai Ungkap Sejumlah Kasus Judi dan Narkotika

“Pil ekstasi sebanyak lebih kurang 50.000 butir yang disimpan di atas lemari pakaian yang telah dimodifikasi dan paket sabu seberat lebih kurang 7,5 Kg,” ujarnya.

Djoko menuturkan, tersangka serta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Sumsel di Jakabaring Palembang.

Tersangka RM diketahui dikendalikan seseorang berinisial M yang berada di Talang Keramat.

BACA JUGA  5 Pelaku PETI Lobang Jarum Diamankan Polres Merangin

Pada saat itu diketahui M sedang berlibur di Pulau Bangka di tempat saudaranya. Kepala BNNP Sumsel langsung memerintahkan tim berangkat ke Pulau Bangka untuk mengamankan M.

Pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil menangkap M di rumah saudaranya di Jalan Tanjung Ratu RT 09 Desa Rebo Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung.
(Suherman)

BACA JUGA  Dibayar Rp200 Ribu, Kurir Sabu ini Gol di Polsek Medan Kota

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!