Palembang, TRIBRATA TV
Gubernur Sumsel Herman Deru dan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH menyerahkan rumah bantuan Presiden RI Jokowi kepada Mak Onah.
Dalam keterangannya Gubernur menyampaikan Mak Onah yang sebelumnya bertemu Presiden Jokowi di Bandara, dijanjikan akan dibangunkan rumah baru yang layak huni oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dengan bantuan rumah untuk Mak Onah tersebut menginspirasi kita semua dan menyentuh hati dan rasa kita semua sehingga terketuk hati Presiden untuk membangunkan rumah untuk Mak Onah, terimakasih Mak Onah dan Polda Sumsel beserta jajajaran Polrestabes Palembang, “ucap Herman Deru, Senin (14/02/2022).
Penyerahan secara simbolis rumah bantuan dilakukan Kapolda dan Gubernur dengan pemotongan pita serta meninjauan rumah bantuan yang dilanjutkan pembagian Sembako kepada warga sekitar.
“Dari pertemuan kita kemarin, Pak Presiden menjanjikan Mak Onah rumah yang layak,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto melalui Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib pada Selasa (25/1/2022) lalu.
Menurutnya, Jokowi merasa tersentuh hatinya setelah bertemu langsung dan mengetahui segala kekurangan Mak Onah. Jokowi pun memberikan atensi Polda Sumsel khususnya Polrestabes Palembang, untuk segera melaksanakan program bedah rumah terhadap Mak Onah.
“Jadi dari hasil pertemuan kita dengan Pak Presiden, beliau ingin kita melakukan segera membuatkan rumah untuk Mak Onah, ” katanya. Menurutnya rumah untuk Mak Onah itu, dibangun di tanah hibah seluas 10×10 meter persegi, di kawasan Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Untuk lokasinya sendiri lanjut dia mengatakan, berada tidak jauh dari kediaman Mak Onah yang masih menumpang tinggal di tanah orang.
“Kebetulan ada masyarakat yang mau menghibahkan tanahnya 10×10 meter. Tanah hibah itulah yang kita pakai untuk membuatkan Mak Onah rumah,” tutupnya.(Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








