Empat Lawang, TRIBRATA TV
Jajaran Polres Empat Lawang berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (13/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 8 karung ganja siap edar dengan berat mencapai ±200 kilogram.
Operasi besar ini dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi. Untuk mencapai lokasi yang berada di ketinggian sekitar 700 mdpl tersebut, personel kepolisian harus berjalan kaki menempuh medan berat sejauh kurang lebih 20 kilometer.
Kapolres Empat Lawang menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
Selain tanaman ganja yang masih tertanam, barang bukti yang diamankan ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1 miliar.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Empat Lawang,” ujarnya.
“Penemuan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga generasi muda, di mana estimasi barang bukti yang diamankan setara dengan menyelamatkan sekitar 600.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Abdul Aziz Septiadi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemilik maupun pengedar yang terlibat dalam kepemilikan ladang tersebut.
Polres Empat Lawang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Empat Lawang.
Perlu diketahui, pada tahun 2023 dan 2024 lokasi ladang ganja juga pernah ditemukan di Desa Batu Jungul, dan saat ini kepolisian memastikan akan memperketat pengawasan di wilayah tersebut. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







