Bengkulu Selatan, TRIBRATA TV
Seorang pelajar SMAN 2 Bengkulu Selatan Roskal Hadimas (17) ditemukan tewas tenggelam di Sungai Lubuk Langkap, Desa Suka Maju Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu pada Minggu (29/02/2026).
Korban akhirnya ditemukan sekitar pukul 22.00 WIB. Korban yang sebelumnya dilaporkan hilang tersebut langsung dievakuasi oleh pihak kepolisian bersama tim gabungan.
Kapolres Bengkulu Selatan melalui Kapolsek Seginim Iptu. Walington Sinurat mengatakan korban diketahui bernama Roskal Hadimas (17) dan ditemukan telah meninggal dunia dengan kondisi tubuh berada di dalam air.
“Korban merupakan pelajar kelas XI SMA Negeri 02 Bengkulu Selatan, warga Jalan Murai RT 19, Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna. Ia dilaporkan tenggelam setelah terseret arus saat mandi di kawasan wisata Pemandian Lubuk Langkap bersama rekan-rekannya sekitar pukul 16.30 WIB,” jelas Kapolsek.
Proses pencarian melibatkan tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Kodim 0408, Polres Bengkulu Selatan, Basarnas, serta masyarakat desa di Kecamatan Air Nipis.
“Kita melakukan penyisiran secara intensif sejak sore hingga malam hari hingga akhirnya korban ditemukan,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, saat itu korban bersama saksi pergi ke wisata Lubuk Langkap, kemudian setelah tiba di lokasi korban bersama saksi, Pahli, mandi namun kemudian tiba – tiba banjir bah (rawang) dari hulu wisata menerjang dan menyeret keduanya. Saksi berhasil tersangkut di pinggir sungai Lubuk Langkap dan selamat naik keatas.
“Sedangkan temannya Rosikal Hadimas hanyut dan ditemukan relawan penyelam serta warga yang menyaksikan, korban ditemukan posisi pas di bawah jembatan Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis,” jelas Kapolsek.
Korban dievakuasi ke Puskesmas Kecamatan Seginim lalu dibawa ke rumah duka di Jalan Cendrawasih Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna oleh pihak keluarga.
“Pihak keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian dan puskesmas untuk langsung dibawa ke rumah duka,” pungkas Iptu. Walington.(Tajarman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









