Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga melantik 39 Kepala Desa dari 7 kecamatan hasil pilkades serentak 13 November lalu di ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu Jalan SM.Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (13/12/2022).
Kepada para Kepala Desa yang baru dilantik, Bupati berpesan untuk tetap menjaga proses demokrasi dalam pemerintahan. “Saudara bukanlah Kepala Desa sekelompok masyarakat, melainkan saudara adalah kepala desa untuk seluruh masyarakat,” ucap Bupati.
Menurutnya kedepan kepala desa dihadapkan dengan tugas-tugas yang sangat kompleks antara lain, tugas di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat.
“Dalam implementasinya tugas tersebut bukanlah hal yang mudah namun dituntut keseriusan dan ke sungguh-sungguhan,” jelasnya.
Di kesempatan itu ia juga menyampaikan tiga pesan kepada Kepala Desa terpilih. Pertama, bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, selaku mitra OPD dalam pemerintahan, kepala desa harus dapat membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melaksanakan koordinasi.
Ketiga dalam pelaksanaan pengelolaan APBDes agar kepala desa dan BPD mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan desa, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kepercayaan masyarakat harus dirawat dengan kerja sungguh-sungguh untuk mewujudkan kesejahteraan desa, selamat saya ucapkan kepada saudara atas dilantiknya menjadi Kepala Desa dan saya ucapkan selamat bertugas,” pungkas Bupati.
Turut hadir Wakil Bupati Labuhanbatu, Hj.Ellya Rosa Siregar,S.Pd, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlya Rangkuti, Wakil Ketua DPRD, Arsyad Rangkuti,
Rangkaian kegiatan tersebut diisi dengan pemberian Piagam Penghargaan kepada 12 kepala desa yang terpilih tiga kali berturut-turut. (Kholik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









