Lantik Tiga Penjabat Keuchik, Pj Wali Kota Imran: Bisa Diberhentikan Sebelum Satu Tahun

- Editorial Team

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd mengambil sumpah sekaligus melantik tiga penjabat kepala desa (Keuchik) di Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Rabu (25/10/2023).

Pelantikan dilakukan di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, sebagai bentuk transisi untuk memastikan pelayanan publik di tingkat gampong berjalan lancar hingga Pemilihan Keuchik Langsung (Philchiksung) dapat digelar.

Penjabat Keuchik yang baru dilantik adalah Adriadi, S.HI pada Gampong Tumpok Teungoh, Badruzzaman, S.Sos pada Gampong Banda Masen, dan Muhammad Ilham Syahputra, SE pada Gampong Simpang Empat. Ketiga Penjabat Keuchik tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota Lhokseumawe yang telah dipilih berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Dalam arahannya, Imran menyampaikan tugas utama penjabat keuchik adalah menjalankan dan memastikan kesuksesan pelaksanaan seluruh kebijakan pemerintah yang diterapkan, baik yang berasal dari tingkat pusat, provinsi, hingga tingkat kota.

BACA JUGA  Kapolres Bener Meriah Hadiri Tabligh Akbar Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

”Tugas saya dan tugas keuchik itu sebenarnya hampir-hampir sama. Cuma beda wilayah kerjanya. Keuchik cuma di gampong, kalo saya se-Kota Lhokseumawe. Kegiatan-kegiatan dan kebijakan yang menjadi prioritas nasional dan daerah itu harus dikerjakan dengan baik” Ujar Imran.

Lebih lanjut, Imran mengingatkan kembali prioritas nasional tersebut yaitu pengendalian inflasi di daerah, penanganan stunting, penanganan kemiskinan ekstrem dan menjaga stabilitas politik menjelang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

”Prioritas nasional ini pasti akan menjadi konsen saya untuk pencapaiannya. Saya akan memonitor terkait empat hal itu dari waktu ke waktu di samping beberapa prioritas kota yang harus dijalankan,” tambahnya.

BACA JUGA  Ratusan Warga Ikuti Fun Bike Polres Simeulue

Selanjutnya, Imran menyinggung bahwa batas waktu maksimal penjabat Keuchik adalah satu tahun, dengan kemungkinan untuk diberhentikan jika hasil evaluasi kinerja mereka tidak sesuai dengan harapan dan tugas yang diemban. Imran juga memberikan contoh beberapa kepala daerah di Indonesia yang diberhentikan sebelum masa tugasnya selesai.

”Masa jabatan penjabat keuchik sama seperti saya. Paling lama satu tahun. Paling sedikit (waktunya) tidak ditentukan. Artinya kalau sudah dievaluasi itu kinerjanya itu tidak baik, itupun tanpa menunggu satu tahun bisa diberhentikan,” tegas Imran.

Terakhir, Imran juga dengan tulus mengucapkan selamat kepada keuchik yang dilantik hari ini dan rasa terima kasih yang mendalam kepada keuchik sebelumnya atas dedikasi, komitmen, dan pelayanan luar biasa yang telah diberikan selama masa jabatannya.

BACA JUGA  Antisipasi Kenakalan Remaja, Tim Resmob Polres Lhokseumawe Sisir Sejumlah Lokasi

”Kepada yang telah mengakhiri jabatannya saya ucapkan terima kasih, saya apresiasi yang setinggi-tingginya. Ini mohon didukung yang menjadi penjabat keuchik, jangan sampai justru jadi masalah baru di gampong,” tutup Imran. (m zubir)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN
Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut
Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan
Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:11 WIB

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:15 WIB

Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WIB

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Berita Terbaru