Didampingi Kasat Reskrim, Kapolres Kuansing Turun Langsung Tertibkan Aktivitas PETI

- Editorial Team

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing, TRIBRATA TV

Personil gabungan Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dipumpin Kapolres AKBP Rendra Oktha Dinata melakukan bersih-bersih operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), Senin (12/9/2022) siang.

“Dalam operasi penertiban itu, personil menyisir lokasi PETI di aliran Sungai Bendungan Desa Teratak Jering Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuansing. Sedikitnya 36 personil gabungan diterjunkan langsung ke lokasi tersebut,”ujar Kapolres dalam keterangan resminya melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho.

BACA JUGA  Polisi Klarifikasi Isu korban Longsor di Lokasi PETI Hutabargot: Tidak Ada Korban Jiwa

Kasat menjelaskan, lokasi PETI berupa hamparan terbuka seluas sekitar 10 hektar dengan rakit dompeng terletak ditengah-tengah hamparan. Sehingga kedatangan team dapat diketahui langsung oleh pelaku.

Saat akan melakukan penangkapan, pelaku langsung melarikan diri ke kebun karet tua dan berhasil meloloskan diri.

Sedangkan, mesin dan peralatannya ditinggal lari oleh pelaku. “Agar tidak bisa digunakan lagi, sebanyak 20 rakit dompeng dibakar,”sebut Linter.

Tim Gabungan juga menyisir aliran Sungai Kuantan di Kecamatan Kuantan Tengah, tepatnya di perbatasan Desa Koto Sentajo dengan Desa Sawah.

BACA JUGA  Beroperasi Lagi, Aparat Diminta Tindak PETI di Kota Nopan Madina

Disana ditemukan 10 rakit PETI yang sedang tidak beroperasi. Ke 10 rakit atau mesin PETI tersebut juga dimusnahkan.

Ikut mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, Kanit I Reskrim Ipda Mario Suwito, para Kanit, KBO di masing-masing Polsek, serta personil Polsek Kuantan Tengah dan Kuantan Hilir. (situmorang)

BACA JUGA  Pencuri Kepala Kubah Emas Masjid Ditangkap Polres Buru

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru