Pencuri Kepala Kubah Emas Masjid Ditangkap Polres Buru

- Editorial Team

Selasa, 12 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buru, TRIBRATA TV

Pelaku pencurian kepala kubah Masjid Al-Huda Desa Kayeli Kecamatan Teluk Kayeli yang terbuat dari 2,6 kg emas terancam Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7-9 tahun.

Hal itu disampaikan Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang didampingi Kasat Reskrim Iptu Aditiya Bambang Sundawa dalam konferensi pers di Mapolres Buru, Senin (11/3/2024).

“Pelaku AG ditangkap Tim Marsegu Polres Buru di Desa Namlea pada Jumat siang tanggal 18 Maret pukul 12.30 WIT,” ujar Kapolres.

BACA JUGA  Dua Hari Dicari, Pembunuh Seorang Pelaut Diringkus Polisi

Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIT. Pelaku menggunakan dua tangga, tangga 5 meter untuk memanjat masjid kemudian tangga 3 meter untuk memanjat kubah.

Tangga dililit dengan tali mengelilingi Masjid agar tidak jatuh, baru pelaku naik ke kubah dan pelaku mengait tali di tiang Alif dengan menggunakan kayu lalu ditarik.

“Pelaku menarik tiang Alif sebanyak 3 kali hingga jatuh, dan pelaku kemudian mematahkannya menjadi 5 bagian dan disembunyikan di tiga tempat yang berbeda,” ujarnya.

BACA JUGA  Polsek Singingi Ciduk Pelaku Judi Online

Motif pencurian karena pelaku terlilit hutang. Tersangka nekat melakukan pencurian karena tekanan ekonomi.

Saat beraksi pelaku seorang diri bukan 4 orang seperti yang beredar di masyarakat.

Setelah dilakukan pendalaman ternyata tidak di temukan bukti keterlibatan 4 orang lainnya.

“Saya telah perintahkan hari ini, mengembalikan 4 orang yang ditahan ke rumah masing-masing karena setelah dilakukan pendalaman mereka tidak terlibat dalam aksi pencurian”, kata Kapolres.

BACA JUGA  Dua Spesialis Maling Diringkus Polsek Tenayan Raya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!