Lagi! Kolaborasi Avsec dan Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu di Bandara SSK II

- Editorial Team

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Kerja sama yang baik antara petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II dan Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram dari tangan seorang penumpang berinisial M (26) pada Jumat (8/8/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, mengatakan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Avsec saat memeriksa koper hitam milik tersangka melalui mesin X-ray.

“Petugas Avsec berkoordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Riau yang kemudian segera mengamankan koper tersebut dan menemukan delapan bungkus sabu setelah dilakukan pemeriksaan manual,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

BACA JUGA  Penjual Bakso Diringkus Polisi, ini Sebabnya

Barang bukti yang diamankan terdiri atas delapan bungkus sabu dengan berat kotor masing-masing antara 477 hingga 551 gram, total seberat 4.108 gram, serta satu unit telepon genggam. Sabu tersebut dikemas dalam plastik hitam dan disimpan rapi di dalam koper.

Kombes Putu menjelaskan, setelah penemuan tersebut, petugas Avsec dan Personel Dit Resnarkoba mencari pemilik koper dan menemukan tersangka berada di smoking room bandara.

BACA JUGA  Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu

“Pemeriksaan awal oleh Bea Cukai menggunakan test kit menunjukkan hasil positif sabu,” katanya.

Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan pihak keamanan bandara dalam mencegah peredaran narkotika melalui jalur udara.

“Sinergitas ini akan terus kami perkuat demi memutus mata rantai penyelundupan narkoba,” ujar Putu.

Tersangka M, warga Kabupaten Aceh Utara, kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Situmorang)

BACA JUGA  10 Kasus Narkoba Diungkap Polres Aceh Timur dalam Dua Pekan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB