10 Kasus Narkoba Diungkap Polres Aceh Timur dalam Dua Pekan

- Editorial Team

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur, TRIBRATA TV

Dalam kurun 2 pekan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur berhasil mengungkap 10 kasus dan mengamankan 15 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmanysah, kepada awak media dalam rilis pers nya pada Senin, (27/03/2023) menyampaikan, pengungkapan itu dilakukan sejak 20 Februari sampai 06 Maret 2023.

“Dari 10 kasus yang diungkap, ada peran 15 tersangka yang kini ditahan di rutan Mapolres Aceh Timur serta barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan berjumlah 567,52 gram serta 812,63 gram narkoba jenis ganja,” kata Kapolres.

BACA JUGA  Simpan 1.015 Butir Pil LL, Warga Plosorejo Dibekuk Polisi

Kapolres menyebutkan, ke 15 tersangka tersebut semuanya adalah laki-laki dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda dan diamankan di sejumlah lokasi yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur.

“Para tersangka tadi terancam hukuman bervariasi, mulai paling rendah 6 tahun penjara sampai dengan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” katanya.

Diakui oleh Kapolres, keberhasilan mengungkap 10 kasus dalam tempo 2 pekan itu tidak lepas dari peran aktif semua pihak yang ikut membantu pemberantasan peredaran narkoba.

BACA JUGA  Kapolda Sumut Buktikan Komitmen Tangkap Bos Judi Apin BK

“Aceh Timur ini milik kita bersama, jadi harus dijaga bersama pula apabila ditemukan hal-hal yang bersinggungan dengan penyalahgunaan narkoba, kami minta segera diinformasikan kepada kami secepatnya,” tegas Kapolres.

Karena itu, Kapolres sangat mengapresiasi atas peran serta masyarakat yang telah membantu dalam pemberantasan narkoba yakni dengan memberikan informasi jika ada pengedar ataupun pemakai narkoba.

“Tanpa peran serta masyarakat, kami akan sangat sulit mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkoba ini,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah. (Saiful Mulki)

BACA JUGA  Pencuri Sepeda Motor Ini 'Gol' di Polsek Belawan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru