Penjual Bakso Diringkus Polisi, ini Sebabnya

- Editorial Team

Minggu, 7 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATATV

Kecanduan pakai sabu, seorang penjual bakso keliling di Labuhanbatu Utara (Labura) harus masuk jeruji besi Satnarkoba Polres Labuhanbatu.

Pasalnya, selain kecanduan, penjual bakso keliling ini juga nyambi jual sabu untuk menutupi membutuhan sabunya.

Hal ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dalam rilisnya, Minggu (7/3/2021).

Dijelaskan Kasat, pelaku merupakan SH alias Salu (29), warga Dusun X Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Labura.

BACA JUGA  Bawa Kabur Motor ke Penajam, Pemuda Balikpapan Digulung Polisi

“Tersangka ditangkap saat berjualan bakso di Kampung Pajak, Kota Raja, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Labura,” katanya.

Sebelumnya personil Satnarkoba dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy. “Dari tersangka polisi menyita dua paket plastik klip berisi sabu seberat 0,6 gram”, terang Kasat.

Kepada polisi, Salu mengaku sabu itu didapat dari R, warga Kota Batu. “Namun, penangkapan Salu sudah bocor dan R tidak berhasil ditemukan dan saat ini masih diburu,” katanya.

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Gelar Silaturahmi Jelang PSU

Menurut tersangka dengan menyambi jualan sabu ia bisa mendapatkan keuntungan Rp300 ribu dari setiap gram sabu.

“Bisnis haramnya ini dilakoni sejak 5 bulan lalu untuk menutupi kebutuhannya sebagai pemakai sabu, sehingga penghasilan berjualan bakso tidak berkurang,” tandas Kasat.

Salu dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Samuel)

BACA JUGA  Polisi Ciduk Belasan Tahanan yang Kabur

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!