Sibolga, TRIBRATA TV
Seorang buruh berinisial HSD (29) ditangkap personil Polres Sibolga didepan rumahnya pada Selasa (11/7/2023) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
HSD warga Jalan Melur Kelurahan Simare mare Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga saat diamankan memiliki barang bukti sebanyak 12 paket sabu dan berat total 1.82 gram.
Kapolres Sibolga melalui Kasi Humas Iptu Suyatno menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Selasa sekitar pukul 22.30 WIB ada tersangka yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Melur arah gunung.
Lebih jauh di jelaskannya, setelah mendapat informasi Tim Opsnal Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka dan dalam penggeledahan badan ditangan tersangka ditemukan 3 bungkus sabu dan dari bungkus rokok Surya ditemukan 8 paket lagi.
Tersangka HSD telah mendekam di sel tahanan Polres Sibolga dan saat ini sedang dilakukan pengembangan kasusnya termasuk melakukan Tes Urin serta pemeriksaan barang bukti di Laboratorium dan diancam dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata Kasi Humas.(nas)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









