Medan, TRIBRATA TV
Seorang pria berinisial SW (28) hanya bisa pasrah usai ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Kota. Warga Kelurahan Sukarame, Kecamatan Medan Area Kota Medan ini ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Pelaku ditangkap di kawasan Gang Jati pada Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 16.42 Wib,” ungkap Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Nova didampingi Panit Iptu Asrol Efendi Rambe, Jumat (20/8/2021).
Penangkapan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi narkotika di sekitar kawasan Gang Jati. Begitu mendapat laporan, polisi langsung bersiaga di lokasi.
“Tersangka ditangkap, usai keluar dari salah satu gang, tanpa perlawanan,” beber Iptu Nova.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti satu sachet plastik bening kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Barang haram dengan berat 0,14 gram ini ditemukan dari dalam kantong celana sebelah kiri yang dipakai pelaku,” sebut perwira dengan dua balok dipundaknya ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Medan Kota.
“Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap asal sabu ini,” tandas Iptu Nova. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









