Polisi Ciduk Dua Tersangka Narkotika di Lhokseumawe

- Editorial Team

Sabtu, 21 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Personel Polsek Banda Sakti menciduk dua tersangka narkotika di Kota Lhokseumawe, Sabtu (21/10/2023) dinihari. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika ini dilakukan personel saat patroli rutin antisipasi gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Ketika sedang patroli, sekira pukul 03.00 WIB, personel mendapat informasi dari masyarakat di kawasan Jalan Air Bersih Desa Kuta Blang sering dijadikan tempat transaksi sabu. Kemudian, kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka IS (31) warga Kota Lhokseumawe serta mengamankan barang bukti sabu seberat 3,55 gram,” ujarnya.

BACA JUGA  Dua Pria Ditangkap Usai Lempar Bom Molotov ke Rumah Sewa di Banda Masen, Satu Buron

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan pada pukul 07.30 WIB berhasil membekuk satu tersangka lainnya, yakni RT (29) warga Banda Sakti di kawasan Jalan Imam Desa Tumpok Teungoh, Kota Lhokseumawe.

“Saat itu tersangka RT sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas akan tetapi berhasil dikejar dan diamankan,” katanya.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Kurir 975,100 Gram Sabu Jaringan Antar Provinsi

Kata Ipda Arizal, ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka kembali ditemukan barang bukti sabu seberat 21,74 gram. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti sabu – sabu, uang tunai Rp610 ribu dan tiga unit ponsel dibawa ke Mapolsek Banda Sakti.

“Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo pasal 132 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas kapolsek. (m zubir)

BACA JUGA  Polres Lhokseumawe Ringkus Lima Pengedar Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!